Manhajuna.com – Sebagai bentuk persiapan menghadapi musim haji tahun 1446 H/2025 M, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengumumkan sejumlah pengaturan penting yang wajib diperhatikan oleh para jemaah dan seluruh pendatang yang hendak memasuki Tanah Suci, khususnya Kota Mekkah.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji yang merupakan salah satu rukun Islam yang paling agung. Berikut ini rincian pengumuman resmi yang wajib diketahui:
Batas Akhir Kedatangan Jemaah Umrah
Seluruh jemaah umrah yang ingin memasuki Kerajaan Arab Saudi wajib tiba paling lambat pada Ahad, 15 Syawal 1446 H/13 April 2025 M.
Batas Akhir Keberangkatan Jemaah Umrah dari Saudi
Para jemaah umrah yang telah menyelesaikan ibadahnya wajib meninggalkan wilayah Kerajaan paling lambat pada Selasa, 1 Dzulqa’dah 1446 H/29 April 2025 M.
Aturan Masuk ke Kota Mekkah untuk Pendatang
Mulai Rabu, 25 Syawal 1446 H/23 April 2025 M, hanya pendatang tertentu yang diperbolehkan masuk ke Kota Suci Mekkah, yaitu:
– Mereka yang memiliki izin kerja resmi di tempat suci.
– Mereka yang berdomisili di Mekkah (pemilik iqamah wilayah Mekkah).
– Mereka yang memiliki izin (tasreh) haji resmi.
Bagi pendatang non-warga negara Saudi yang tidak memenuhi persyaratan di atas dan tidak memiliki izin resmi, akan ditolak masuk dan dikembalikan ke tempat asalnya.
Pengajuan izin masuk dilakukan secara elektronik melalui dua platform resmi:
– Absher Individual (أبشر أفراد)
– Portal Moqeem Portal (بوابة مقيم)
Penghentian Sementara Izin Umrah via Nusuk
Penerbitan izin umrah melalui platform “Nusuk” akan dihentikan sementara selama masa persiapan haji. Penghentian berlaku untuk:
– Warga Negara Saudi.
– Warga negara GCC (Gulf Cooperation Council).
– Penduduk lokal Saudi.
– Pemegang visa lainnya.
Pemberhentian ini berlaku mulai Selasa, 1 Dzulqa’dah 1446 H/29 April 2025 M hingga Senin, 14 Dzulhijjah 1446 H/10 Juni 2025 M.
Pembatasan Masuk ke Mekkah bagi Pemegang Visa Umum
Mulai tanggal yang sama, yaitu Selasa, 1 Dzulqa’dah 1446 H/29 April 2025 M, semua pemegang visa jenis apapun (kecuali visa haji) tidak diperkenankan untuk memasuki atau tinggal di Kota Suci Mekkah.
Aturan ini dikeluarkan sebagai langkah preventif untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh jemaah haji dari seluruh penjuru dunia. Bagi Anda yang berencana melaksanakan ibadah umrah atau haji, pastikan untuk menyesuaikan rencana perjalanan dan kepatuhan terhadap kebijakan ini.
Mari kita doakan agar pelaksanaan ibadah haji tahun ini berjalan dengan lancar, aman, dan diberkahi oleh Allah ﷻ.
—
Referensi: https://x.com/SaudiNews50/status/1911081728057180641
(MRS)
Manhajuna Ilmu dan Inspirasi Islam