Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Konsultasi / Antara Shalat Tarawih, Witir, Tahajud
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Antara Shalat Tarawih, Witir, Tahajud

Assalamualikum Wr.Wb Sebenarnya saya suka sholat tarawih di mushola, tetapi karena musholanya jauh , saya sholat dirumah saja, sendiri. Apakah boleh ?? Bagaimana jumlah raka’atnya apabila saya memilih 11 raka’at, berapa kali salam apakah jmlh tsb sudah termasuk witir ? yaitu : setiap 2 raka’at 1 salam jadi ada 4 kali sholat tarawih dan 3 raka’at witir ? Apakah setelah sholat tarawih malamnya harus tahajud juga..atau sama saja

Apakah setelah sholat tahajud (diluar bulan ramadhan) harus diikuti sholat witir ?

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Sunnah Berjamaah Dalam tarawih
Shalat tarawih pada bulan Ramadhan dengan berjamaah mengikuti satu imam adalah sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah RA:

Sesungguhnya Nabi SAW shalat di masjid lalu orang-orang ikut shalat bersama mengikuti beliau, lalu pada malam kedua beliau shalat lagi dan orang-orang sudah banyak (yang ikut), kemudian orang-orang berkumpul pada malam ketiga atau keempat, tapi Rasulullah SAW tidak keluar menemui mereka. Ketika sudah pagi beliau bersabda: “Saya sudah melihat apa yang kalian lakukan, tidak ada yang menghalangiku untuk keluar menemui kalian kecuali karena aku takut kalau (shalat tarawih) itu diwajibkan atas kamu semua”. (Muttafaq ‘Alaih).

Dan para ulama sepakat bahwa kejadian itu terjadi pada bulan Ramadhan. Ada juga hadits yang diriwayatkan oleh Abdur Rahman bin ‘Abd Al-Qari, beliau berkata:

Suatu ketika saya keluar bersama Umar bin Khatthab pada bulan Ramadhan ke masjid ternyata orang-orang berpencar-pencar terpisah; Ada yang shalat sendirian, ada yang shalat lalu diikuti oleh beberapa orang, lalu Umar berkata: Saya punya pendapat seandainya saya dapat mengumpulkan mereka dengan satu imam tentu akan lebih baik, kemudian beliau bertekad untuk mengumpulkan mereka dengan imam Ubay bin Ka‘ab. Kemudian saya keluar lagi bersama beliau pada malam yang lain, dan orang-orang sedang shalat berjamaah dengan mengikuti satu imam. Lalu Umar berkata: “Inilah bid‘ah yang bagus, dan orang-orang yang tidur lebih baik dari pada yang ikut shalat malam ini (maksud beliau yang tidur di sore hari untuk bangun shalat tarawih di akhir malam), dan orang-orang saat itu shalat dipermulaan malam”. (HR. Bukhari).

Dari penjelasan di atas jelaslah bahwa shalat tarawih dari dahulu dilakukan dengan berjamaah, yaitu sejak masa pemerintahan Umar bin Khattab hingga sekarang ini. Shalat tarawih berjamaah hanya sempat berhenti selama akhir masa hayat Rasulullah dan masa khilafah Abu Bakar yang hanya 2 tahunan itu.

Namun tidak apa-apa bagi anda untuk shalat tarawih di rumah karena tarawih itu sunnah, tapi jika anda shalat bersama imam di masjid tentu lebih utama sesuai dengan ajaran Nabi SAW kepada para sahabatnya ketika beliau shalat bersama mereka beberapa malam hingga sepertiga malam, ada salah satu sahabat yang mengusulkan kepada beliau:

“Seandainya engkau memberikan tuntunan shalat sunnah untuk sisa malam kita ini?. Akhirnya Rasulullah bersabda: “Barang siapa yang shalat bersama imam sehingga imam tersebut pergi (selesai shalat) maka Allah akan menulis bagi (ma‘mum) tersebut shalat semalam suntuk”. (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan dengan sanad hasan, dari hadits Abu Dzar RA)

Pembagian Raka’at Tarawih
Yang paling masyhur adalah dengan mengerjakan dua raka’at dan salam. Sedangkan hadits yang menyebutkan empat raka’at itu banyak dipahami sebagai empat raka’at tapi diselingi salam. Jadi setelah melakukan shalat empat raka’at dengan dua salam, ada jeda waktu untuk sekedar istirahat. Baru kemudian diteruskan dengan empat raka’at lainnya tapi tetap dengan dua salam.

Tapi memang ada sebagian yang melakukannya dengan 4 raka’at sekaligus tanpa salam. Dalam hadits Bukhari riwayat ‘Asiyah ra dijelaskan bahwa cara Rasulullah SAW menjalankannya shalat malam adalah dengan melakukan tiga kali salam masing-masing terdiri dari 4 raka’at yang sangat panjang ditambah dengan 4 raka’at yang panjang pula ditambah 3 raka’at sebagai penutup.

Namun untuk dua raka’at, dasarnya adalah hadits dari Ibnu Umar ra yang menceritakan bahwa seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW tentang cara Rasulullah SAW mendirikan shalat malam beliau menjawab :

‘Shalat malam didirikan dua raka’at-dua raka’at. Jika dia khawatir akan tibanya waktu shubuh, mak hendaklah menutupnya dengan satu rakat. (Muttafaq ‘alaih – Lihat Al-Lu‘lu‘ wal Marjan : 432).

Hal ini ditegaskan fi‘liyah Rasulullah SAW dalam hadits Muslim dan Malik ra (Lihat Syarh Shahih Muslim 6/46-47;Allah SWT;-Muwaththa‘ dalam Tanwir : 143-144).

Dengan demikian shalat malam termasuk tarawih dapat didirikan dengan dua raka’at dan ditutup dengan satu raka’at atau tiga raka’at dua kali salam atau empat raka’at empat raka’at dan ditutup dengan tiga raka’at.

Shalat Tarawih Dan Malamnya Tahajud
Umumnya para ulama membedakan shalat tawarih dan tahajud. Namun sebagian pendapat dari kalangan ulama memang ada yang menyamakan shalat tahajud dengan shalat tarawih. Yang membedakannya menurut mereka hanyalah penamaannya saja. Yaitu bila di dalam bulan Ramadhan dinamakan dengan tarawih dan bila di luar ramadhan dinamakan dengan tahajud atau qiyamullail.

Dasar pendapat mereka adalah keterangan dari hadits ‘Aisyah bahwa shalat malamnya Rasulullah SAW itu tidak lebih dari 11 raka’at baik di dalam ramadhan ataupun di luar ramadhan.

Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menambah di dalam ramadhan dan di luar Ramadhan dari 11 raka’at. (HR. Bukhari).

Sedangkan menurut jumhur (mayoritas) ulama, ada perbedaan antara shalat tarawih dan shalat tahajud dari segala sisinya. Tidak sebagaimana kalangan yang kami sebutkan, jumhur ulama mengatakan bahwa shalat tarawih memang sebuah jenis ibadah shalat sunnat khusus yang dilakukan hanya di bulan ramadhan dan dikerjakan setelah selesai shalat Isya’ berjamaah di masjid.

Sedangkan tahajud adalah shalat sunnah yang dilakukan pada bulan ramadhan dan juga di luar bulan ramadhan. Dilakukan setelah bangun malam, artinya harus didahului dengan tidur sebelumnya. Melakukan shalat tarawih setelah shalat Isya’ sebanyak 23 raka’at di masa Umar ra adalah ijma’ para sahabat. Tidak ada seorang pun sahabat Rasulullah SAW yang menolaknya sehingga bisa dikatakan bahwa jumlah raka’at yang 23 itu merupakan ijma‘ sahabat.

Dengan adanya kepastian riwayat tentang jumlah raka’at tarawih yang dilakukan oleh semua sahabat, maka kebanyakan ulama mengatakan bahwa raka’at tarawih itu adalah shalat khusus di bulan ramadhan selepas shalat isya‘ dengan 23 raka’at.

Namun ada juga yang mengatakan bahwa shalat bahwa shalat tarawih itu dilakukan dengan 11 raka’at meski tetap dilakukan selepas shalat ‘Isya. Dalilnya adalah hadits berikut ini

Dari Malik dari As-Saib bin Yazid berkata,”Umar memerintahkan kepada Ubay bin Kaab dan Tamim Ad-Dary untuk mengimami orang-orang shalat tarawih dengan 11 raka’at. Terkadang imam membaca ratusan ayat sehingga kami bertekan pada tongkat saking lamanya. Kami tidak selesai dari shalat itu kecuali menjelang fajar.

Bahkan penduduk Madinah di masa lalu pernah mengerjakan shalat tarawih lebih dari 23 rakat. Yaitu mereka mengerjakan 36 raka’at terutama di masa Umat Bin Abdul Aziz.

Namun para ulama mengatakan bahwa 36 raka’at itu hanya berlaku buat penduduk Madinah saja karena mereka punya hak bermunafasah (bersaing) dengan penduduk Mekaah. Karena penduduk Mekkah menambah shalat mereka yang 23 raka’at dengan tawaf sehingga pahalanya lebih banyak. Untuk itu, khusus bagi penduduk Madinah, agar bisa menyaingi pahala orang Mekkah, mereka menambah bilangan raka’at menjadi 36. Tapi ini hanya berlaku untuk Madinah saja.

Hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW tidak menambah dari 11 raka’at shalat malamnya di dalam Ramadhan dan di luar Ramadhan adalah dalam pengertian shalat witir atau shalat malam. Tidak termasuk shalat tarawih di bulan Ramadhan.

Tahajud dan Witir
Witir adalah shalat sunnah penuutp shalat malam, baik pada bulan ramadhan maupun di luar bulan ramadhan. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Sumber : Pusat konsultasi Syariah

(Visited 1.671 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Rajab, Sya’ban dan Ramadhan

Manhajuna – Bulan rajab baru saja datang, dan berlalu tanpa terasa. Setelahnya adalah sya’ban, kemudian bulan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *