Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Hikmah / Cicak-Cicak di Dinding
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Cicak-Cicak di Dinding

Oleh: Ustadz Fir’adi Nasruddin, Lc

» مَنْ قَتَلَ وَزَغاً فِيْ أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِي الثَّانِيَةِ دُوْنَ ذَلِكَ وَفِي الثَّالِثَةِ دُوْنَ ذَلِكَ «

“Barangsiapa yang membunuh seekor cicak dengan satu pukulan dicatat baginya seratus kebaikan, dalam dua pukulan pahalanya kurang dari itu, dalam tiga pukulan pahalanya kurang dari itu.” (HR. Muslim, no. 2240).

Saudaraku,
Semasa kanak-kanak dulu, pasti kita pernah menyuarakan lagu cicak-cicak di dinding…diam-diam merayap..datang seekor nyamuk..hap..lalu ditangkap. Atau mungkin sampai sekarang pun masih familiar telinga kita mendengar lagu itu dinyanyikan anak-anak kita. Didendangkan dengan berjingkrak-jingkrak oleh anak-anak kita, tampak lucu sekali. Senyuman pun mengembang dengan lebarnya.

Namun, pernahkah kita mendengar bahwa ternyata cicak memiliki rekam jejak yang gelap dalam sejarah umat tauhid, khususnya Nabi Ibrahim a.s?. Bahkan sangat buruk dan termasuk hewan terkutuk hingga akhir zaman.

Saudaraku,
Ada beberapa hal yang harus kita ketahui tentang cicak, hewan yang sangat disukai anak-anak kita.

Pertama, Nabi s.a.w menggelari cicak sebagai hewan yang fasiq (fuwaisiqa).

Imam Nawawi dalam syarah shahih Muslim menyebutkan ‘illat bahwa cicak digolongkan hewan yang fasiq karena ia merupakan hewan yang memberikan dampak mudharat dan mengganggu manusia. Tersebut dalam hadits shahih, “Dahulu, cicak-lah yang meniup dan memperbesar kobaran api yang membakar Ibrahim.” (HR. Muslim, no. 2237).

Al-Munawi mengatakan, “Allah memerintahkan untuk membunuh cicak karena cicak memiliki sifat tercela, sementara dulu, dia meniup api yang membakar Nabi Ibrahim sehingga (api itu) menjadi besar.” (Faidhul Qadir).

Syekh Utsaimin menyebutkan bahwa tindakan cicak yang meniup untuk membesarkan kobaran api (yang membakar Nabi Ibrahim a.s) pertanda bahwa cicak adalah hewan yang memusuhi dakwah, ahli tauhid dan keikhlasan para pejuang (syarah Riyadhus Shalihin).

Kedua, terdapat banyak dalil yang memerintahkan kita untuk membunuh cicak, di antaranya:

Dari Ummu Syarik r.a, bahwa Rasulullah s.a.w memerintahkan (umatnya) untuk membunuh cicak. Beliau menyatakan, “Dahulu, cicak yang meniup dan memperbesar api yang membakar Ibrahim a.s.” (HR. Muslim, no. 2237).

Dari Sa’ad bin Abi Waqqash r.a, bahwa Nabi s.a.w memerintahkan (umatnya) untuk membunuh cicak, dan beliau menyebut (cicak) sebagai hewan fasiq (pengganggu).” (HR. Muslim, no. 2238).

Semua riwayat di atas menunjukkan bahwa membunuh cicak hukumnya sunnah, tanpa pengecualian cicak dari jenis dan hidup di mana saja.

Ketiga, Nabi s.a.w memberikan garansi pahala yang berlipat ganda bagi umatnya yang mengamalkan anjurannya, yakni membunuh cicak.

Rasulullah s.a.w bersabda, ”Barangsiapa membunuh cicak maka pada awal pukulannya baginya ini dan itu dari kebaikan. Barangsiapa yang membunuhnya dalam pukulan kedua maka baginya ini dan itu yakni kebaikan yang berbeda dengan yang pertama. Jika dia membunuhnya pada pukulan ketiga maka baginya ini dan itu kebaikan yang berbeda dengan yang kedua.” (HR. Muslim, no. 2240).

Dari Abu Hurairah r.a, dari Nabi s.a.w bersabda, “(Membunuh cicak pada pukulan pertama, maka baginya tujuh puluh kebaikan.” (HR. Muslim, no. 2240).

Thabrani dalam karyanya “al-Mu’jam al-Ausath” mengutip hadits Aisyah r.a bahwa Rasulullah s.a.w bersabda,”Barangsiapa yang membunuh cicak maka Allah akan menghapuskan tujuh kesalahan atasnya.”

Ibnu Majah meriwayatkan di dalam kitab sunan-nya dari Syaibah Maula al-Faqih bin Mughirah bahwa dirinya menemui Aisyah r.a dan melihat di rumahnya terdapat sebuah tombak yang tergeletak. Dia pun bertanya kepada Aisyah, ”Wahai Ibu kaum mukminin apa yang engkau lakukan dengan tombak ini?.”

Aisyah menjawab, ”Kami baru saja membunuh cicak-cicak. Karena sesungguhnya Nabi s.a.w pernah memberitahu kami bahwa tatkala Ibrahim a.s dilemparkan ke dalam api tak satu pun binatang di bumi saat itu kecuali dia akan memadamkan api tersebut kecuali cicak yang meniup-niupkan apinya. Maka Rasulullah s.a.w memerintahkan (umatnya) untuk membunuhnya.”

Kitab “az Zawaid” menyebutkan bahwa hadits Aisyah ini shahih dan orang-orangnya bisa dipercaya.

Saudaraku,
Sikap yang tepat dalam memahami perintah Nabi s.a.w adalah ucapan “sami’na wa atha’na” (kami dengar dan patuh sepenuhnya) dengan berusaha mengamalkan sebatas kemampuan kita. Demikianlah yang dicontohkan oleh para sahabat, padahal mereka adalah manusia yang jauh lebih bertakwa dan lebih mengasihi binatang, daripada kita.

Di antara bagian dari sikap tunduk dan patuh sepenuhnya adalah menerima setiap perintah Nabi kita, apakah kita mengetahui hikmahnya ataupun tidak. Karena kita tidak dituntut untuk mengetahui segala hikmah yang terkandung dalam perintah Nabi s.a.w tersebut. Kita juga tidak harus tahu perihal status cicak zaman Ibrahim a.s dan cicak di zaman kita sekarang.

Namun demikian bukan berarti setiap kali kita melihat cicak di atap rumah kita, dinding atas dan seterusnya harus kita kejar ke manapun ia lari dan bersembunyi menghindari kejaran kita. Karena perintah di dalam beberapa hadits tersebut bukanlah sebuah kewajiban, akan tetapi disunnahkan membunuh setiap cicak yang membahayakan.

Saudaraku,
Inilah petunjuk Nabi kita, bagaimana kita memperlakukan cicak, hewan yang lucu dan sangat dekat dengan kita. Karena ia menghiasi rumah-rumah kita. Mengurangi populasi nyamuk yang berterbangan di langit-langit rumah kita.

Sunnah Nabi kita, harus kita tegakkan dalam kehidupan kita dan keluarga. Karena mengamalkan Sunnah, termasuk membunuh cicak yang mungkin kita lakukan, akan mendatangkan keberkahan dalam hidup kita. Dan yang pasti, kita telah menghimpun pahala di sisi-Nya. Wallahu a’lam bishawab.

(Manhajuna/GAA)

(Visited 942 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Natal Dan Toleransi

Oleh Ustadz Abdullah Haidir, Lc. Membaur, akrab, tolong menolong dalam bermasyarakat walau beda agama, tapi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *