Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Kolom / Fiqih Ringkas Shalat Jum’at
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Fiqih Ringkas Shalat Jum’at

Oleh: Ustadz Abdullah Haidir, Lc

Shalat Jum’at fardhu bagi laki-laki muslim, baligh, sehat, dan menetap tidak sedang safar. Sedangkan wanita tidak wajib. Namun jika ikut, dianggap sah.

Ada ancaman keras dari Nabi saw, jangan bilang Nabi saw sebagai wahabi yak.., 3 kali tidak shalat Jum’at dengan sengaja, Allah Stempel hatinya.

“مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا، طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِهِ” (HR. Ashabussunan)

Maksudnya, meninggalkan shalat Jum’at tanpa uzur, Allah akan tutup hatinya. Makna ditutup hatinya; Hatinya mengeras dan punya sifat nifaq.

Shalat Jum’at adalah Ied pekanan kaum muslimin. Mestinya dihadiri dengan penampilan terbaik. Karena itu disunnahkan mandi, pakaian bagus dan wangi.

Disunnahkan pula berjalan kaki menuju tempat shalat Jum’at, sebagaimana hal ini berlaku dalam shalat Ied. Hikmahnya adalah memberikan syiar.

Disunnahkan pula bersegera menuju masjid. Semakin dini berangkatnnya, semakin besar pahalanya.

Lebih bagus lagi jika sebelum berangkat untuk shalat Jum’at sudah dalam keadaan bersuci. Berjalanlah ke masjid dengan tenang, tidak terburu-buru.

Setibanya, segera masuk masjid, cari tempat terdepan yang paling mungkin kita dapati. Shaf terbaik yang paling baik bagi laki-laki adalah terdepan.

Namun, mencari shalat terdepan, jangan sampai mengganggu orang-orang yang kita lewati. Usahakan tidak kasar, tidak terkesan melangkahi dan tidak memaksakan.

Sebelum duduk, shalat sunnah tahiyyatul masjid, 2 rakaat. Bahkan jika saat masuk masjid sudah khutbah, tetap disunnahkan shalat tahiyatul masjid.

Jika khutbah masih lama, dapat diisi dengan berbagai ibadah, zikir, tilawah, berdoa. Para sahabat biasaya shalat sunnah sambil menuggu khutbah.

Jika khotib telah naik mimbar, azan berkumandang, fokus mendengarkan khutbah. Tinggalkan aktifitas lainnya. Apalagi berdagang.

Haram jual beli bagi laki-laki yang wajib shalat Jum’at apabila azan telah berkumadang. Pedagang yang baik, menutup tokonya saat shalat Jum’at.

Masalah ada yang azan sekali, ada yang azan dua kali untuk shalat Jum’at. Itu masalah khilafiyah. Pada zaman Rasul azan Jum’at sekali..

Namun pada masa Utsman bin Affan, beliau ijtihad azan sebelumnya untuk memberi tahu kaum muslimin agar siap-siap. Ketetapan ini tidak diingkari sahabat ketika itu.

Beliau mengambil Qiyas dari azan subuh sebelum fajar yang ditujukan membangunkan orang tidur agar siap-siap shalat Subuh.

Jika masjidnya azan dua kali, apakah ada shalat qabliyah Jum’at? Wallahu a’lam, yang lebih kuat adalah tidak ada.

Namun jika ada yang shalat sunnah setelah azan pertama sebelum azan kedua, diapun tidak dapat diingkari begitu saja. Pertama karena khotib belum naik mimbar.

Seseorang boleh shalat sunnah sebelum khotib naik mimbar. Kedua, karena ada hadits yang menyatakan disunnahkannya shalat diantara dua ‘azan’.

Meskipun yang dimaksud dengan hadits ini ‘antara dua azan’ adalah antara azan dan iqamah, namun berlaku juga utk kedua azan Jum’at. Wallahu a’lam.

Yang tidak tepat adalah, seseorang sengaja shalat sunnah, padahal dia sudah duduk manis sejak tadi, ketika khotib sudah khutbah.

Jika datang ke masjid saat khutbah, tetap disyariatkan shalat sunnah tahiyatul masjid, tapi dilakukan sedikit lebih cepat untuk dengarkan khutbah.

Namun jika waktunya mendesak, khutbah jelang selesai, jangan shalat tahiyatul masjid. Agar tidak ketinggalan shalat Jum’at.

Tertidur saat mendengarkan khutbah, sering terjadi kasusnya. Intinya, niatkan untuk tidak tidur. Jangan niatkan tidur saat dengar khutbah!

Kadang dengan keliru, kita sudah niatkan saat dengar khutbah akan tidur. Niatkan dengar khutbah, tapi kalau kalau akhirnya tidur, apa boleh buat.

Bahkan ada ulama yang menyatakan sunnah kita mengarahkan pandangan kita ke arah khatib. Ini bagus. Sebagai khatib tentu baik jika merasa diperhatikan.

Di sisi lain, ini juga tantangan bagi khatib bagaimana agar khutbahnya bikin orang segar, tidak mengantuk, baik dari sisi tema atau retorika.

Apakah tidur membatalkan wudhu, banyak perbedaan pendapat dalam masalah ini. Yang cukup kuat, jika tidak pulas sekali, tidak membatalkan wudhu.

Umumnya orang yang tidur saat khutbah Jum’at tidak pulas sekali, karena dia duduk. Kecuali kalau sudah berbaring, maka batal lah wudhunya.

Wajib dengarkan khutbah dengan seksama, jangan bermain-main dengan jari jemari, kerikil, tikar, apalagi gadget. Jika ingin menegur, cukup dengan isyarat tangan.

Shalat Jum’at dua rakaat. Jika tertinggal satu rakaat, ditambah satu rakaat lagi. Tapi jika tertinggal 2 rakaat, ganti dengan shalat Zuhur.

Misalnya baru ikut imam setelah ruku’ rakaat kedua, maka dia harus menggantinnya empat rakaat sebagai zuhur. Sebab syarat Jum’at itu berjamaah.

Dia dianggap tidak mendapatkan shalat Jum’at berjamaah, karena tdk mendapat 1 rakaat pun, sedangkan kalau dia lakukan 2 rakaat, berarti seorang diri.

Zikir setelah shalat Jum’at seperti zikir setelah shalat fardhu pada umumnya. Tidak ada dalil kuat yang menunjukkan adanya zikir khusus.

Shalat rawatib ba’diyah shalat Jum’at, dapat dilakukan dua rakaat. Tapi lebih afdhal jika dilakukan 4 rakaat.

(Manhajuna/GAA)

(Visited 982 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Rajab, Sya’ban dan Ramadhan

Manhajuna – Bulan rajab baru saja datang, dan berlalu tanpa terasa. Setelahnya adalah sya’ban, kemudian bulan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *