Assalamualikum.
Bagaimanakah hukum secara islam jasa jual beli properti. misal A punya rmh yang hendak dijual. B adalah broker suatu usaha jasa jual beli properti. dimana B akan mencari pembeli. dan B memperoleh Komisi dari hasil jual beli rmh tsb. halalkah komisi yang diterima B.
Wassalam
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh. Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.
Apa yang dilakukan oleh B itu diistilahkan dalam fiqih sebagai samsarah . Dan pelakunya disebut simsar. Artinya adalah perantara, broker atau orang yang berjasa untuk menjualkan sesuatu kepada pihak lain dan mendapatkan imbalan atas jasanya itu.
Hukum simsarah dalam Islam pada dasarnya adalah halal, selama dia melakukannya dengan etika dan ketentuan yang dibenarkan syariat Islam. Praktek seperti itu dibenarkan dalam Islam karena akadnya jelas dan saling menguntungkan serta tidak ada pihak yang dizalimi.
Samsarah sendiri sudah dipraktekkan di masa Rasulullah SAW dan juga para shahabat. Ibnu Abbas, salah seorang shahabat Rasulullah SAW mengatakan bahwa boleh hukumnya seorang menyuruh orang lain untuk menjualkan pakaian, “Jualkanlah baju ini, kalau ada lebihnya (dari harga yang aku tetapkan), maka lebihnya itu untuk kamu”.
Ibnu Sirin juga mengatakan boleh hukumnya seseorang berkata,”Jualkanlah barangku ini dengan harga sekian, tapi kalau kamu bisa mendapat harga lebih dari itu, ambillah sebagai keuntunganmu”.
Imam Al-bukhari menyebutkan bahwa ‘Athi, Ibrahim dan Al-Hasan pun membolehkan praktek simsarah ini. Yang penting dasarnya adalah kesepakatan antara pemilik barang dengan yang menjualkannya. Sabda Rasulullah SAW :
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,“Orang Islam itu terikat pada syarat (perjanjian) yang disepakatinya”. (HR. Ahmad, Abu Daud dan Hakim).
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Pusat Konsultasi Syari’ah