Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Konsultasi / Kuis di TV Boleh Apa Tidak ?
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Kuis di TV Boleh Apa Tidak ?

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Ba’da tahmid wa sholawat.

Begini Ustadz, dari beraneka ragam kuis yang ada sekarang di berbagai stasiun televisi, apakah ada yang menyalahi syariat Islam (mis:berunsur judi) ? Apa sebenarnya mashlahat-mudhorot dari banyaknya kuis tersebut ? mudah-mudahan saya bisa mengambil pelajaran . Syukron katsiir atas jawaban Ustadz. Wass.w.w.

Abdullah
Bogor
Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Meski tidak seluruhnya, namun kuis-kuis yang digelar di TV seringkali kurang bermanfaat. Baik terhadap ilmu pengetahuan maupun terhadap wawasan. Seringkali kita dapati soal yang tidak jelas visinya dan materi yang sama sekali tidak ada manfaatnya.

Kalau kita mengintip di balik penyelenggaraan sebuah kuis di TV, kita akan tahu persis bahwa semua itu tidak lain adalah sebuah industri belaka. Tujuannya hampir bisa dikatakan 100 % bisnis. Yaitu mengisi jam tayang di sebuah stasiun TV untuk mendapatkan slot iklan sebanyak-banyaknya dari para sponsor. Dan ukurannya keberhasilannya adalah rating semata-mata. Tentang bobotnya, apakah bermanfaat atau tidak, hampir tidak ada pihak yang menggubrisnya. Maka wajar bila dalam banyak pengamatan para ahli, kuis-kuis itu kurang banyak memberi manfaat dari segi ilmu dan wawasan.

Kuis dan Judi

Harus diperhatikan kuis yang biasa dilakukan di media seperti tv dan sebagainya agar jangan sampai terkontaminasi dengan praktek-praktek judi atau riba. Kuis bisa menjadi haram bila tata aturan mainnya mengandung praktek perjudian.

Misalnya, bila hadiah yang dijanjikan ternyata diambil dari hasil pengumpulan uang para peserta. Katakanlah untuk ikut kuis itu anda harus ‘membayar’ Rp. 3.000,- dan jumlah yang mengikuti kuis itu 100.000 orang. Maka tentu akan terkumpul dana Rp. 300.000.000,-. Nah bila uang ini yang digunakan untuk memberikan hadiah, disini terjadi praktek perjudian itu. Karena sudah pasti pemenangnya terbatas dan uang kelebihannya akan menjadi hak bandar, dalam hal ini adalah penyelenggara kuis sms itu. Para peserta kuis tidak mungkin selalu menang karena akan diundi dan hanya beberapa saja yang akan menang.

Hal ini berbeda bila hadiah yang diberikan bukan diambil dari uang yang terkumpul dari peserta, misalnya dari sponsor dan pihak luar lainnya. Ini adalah sayembara yang dihalalkan. Contoh lain adalah program telekuis di TV dengan hadiah mobil seharga 200 juta. Untuk bisa mengikutinya, para peserta diharuskan menelepon dengan biaya premium call (mahal) dengan harga tiap menit Rp. 5.000. Sehingga dari uang hasil pemasukan premium call itu terkumpul dana 250 juta bersih. Dari uang itu, 200 juta untuk membeli hadiah mobil dan 100 juta adalah keuntungan pihak penyelenggara.

Praktik ini merupakan bentuk perjudian karena hadiah itu semata-mata diambilkan dari iuran peserta lomba yang diambil melalui biaya telepon premium. Ini tidak beda dengan para penjudi yang duduk melingkari sebuah meja dan memainkan alat perjudian. Hanya saja bentuknya bervariasi.

Jadi bila kuiz atau sayembara itu mensyaratkan peserta untuk membayar biaya tertentu baik langsung atau tidak langsung seperti membayar melalui pulsa telepon premium call dimana pihak penyelenggara akan menerima sejumlah uang tertentu dari para peserta, lalu hadiah diambilkan dari jumlah uang yang terkumpul dari pemasukan premium call itu, maka ini termasuk judi dan undian seperti ini haram hukumnya meski diberi nama apapun.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,

Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Referensi : Kumpulan Fatwa Pusat Konsultasi Syariah.

(Manhajuna/AW-GAA)

(Visited 1.085 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Rajab, Sya’ban dan Ramadhan

Manhajuna – Bulan rajab baru saja datang, dan berlalu tanpa terasa. Setelahnya adalah sya’ban, kemudian bulan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *