Ustadz yang dirahmati Allah SWT. Bagaimana hukumnya mengikuti kuis yang disenggarakan lewat sms? Seperti kuis-kuis di proxl.
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh. Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.
Hukum kuis itu pada dasarnya adalah halal, asal tidak terjadi penyimpangan dalam prakteknya. Karena itu perlu dilihat dulu sejauh mana prakteknya.
Anda perlu perhatikan, apakah dalam kuis itu ada unsur judi dan penipuan atau tidak?
Unsur Judi Kuis bisa menjadi haram bila tata aturan mainnya mengandung praktek perjudian. Misalnya, hadiah yang diberikan diambil dari uang para peserta.
Katakanlah untuk ikut kuis itu anda harus ‘membayar’ Rp. 3.000,- dan jumlah yang mengikuti kuis itu 100.000 orang. Maka tentu akan terkumpul dana Rp. 300.000.000,-.
Nah bila uang ini yang digunakan untuk memberikan hadiah, disini terjadi praktek perjudian itu. Karena sudah pasti pemenangnya terbatas dan uang kelebihannya akan menjadi hak bandar, dalam hal ini adalah penyelenggara kuis sms itu. Para peserta kuis tidak mungkin selalu menang karena akan diundi dan hanya beberapa saja yang akan menang.
Hal ini berbeda bila hadiah yang diberikan bukan diambil dari uang yang terkumpul dari peserta, misalnya dari sponsor dan pihak luar lainnya. Ini adalah sayembara yang dihalalkan. Wallahu a‘lam bis-shawab.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Pusat Konsultasi Syari’ah