Oleh Ustadz Abdullah Haidir, Lc.
Syarah Bulughul Maram, Bab Puasa (8)
وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ : مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ اَلزُّورِوَالْعَمَلَ بِهِ, وَالْجَهْلَ, فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُوَشَرَابَهُ – رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ, وَأَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَهُ
Darinya (Abu Hurairah radhiallahuanhu), Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang tidakmeninggalkan ucapan dan perbuatan batil, serta prilaku bodoh, maka Allah tidakbutuh dia meninggalkan makanan dan minumannya.” (Hadits riwayat Bukhari dan AbuDaud, redaksi berasal dari beliau)
Pemahaman Hadits dan Kesimpulan Hukum
– (الزور) dari segi bahasa berarti menyimpang jalan yanglurus. Maka, makna (قول الزور) adalah ucapan yang menyimpang dari kebenaran atauucapan yang diharamkan, apakah dusta, gibah, namimah, dll. (الزور) sering diartikan dengan kata dusta, karena dustamerupakan bentuk penyimpangan yang paling nyata dari sebuah ucapan.
– (العمل به) maksudnya adalah (عمل الزور) yaitu semua perbuatan menyimpang yang diharamkan.- Yang dimaksud’bodoh’ (الجهل) dalamhadits ini bukan lawan dari ilmu (ضد العلم) artinya tidak berilmu. Tapi bodoh yang dimaksuddisini adalah lawan dari kesantunan danakhlak mulia (ضد الحلم). Artinya adalah perbuatan yang tidak bermoral dantidak terkendali, seperti marah, emosi, dll.
– Hadits inimemberikan isyarat tentang pembatal puasa yang bersifat maknawi, yaitu pembatalyang mebatalkan nilai dan pahala puasa, apakah sebagiannya atau seluruhnya,tapi tidak membatalkan hukum puasa. Seseorang yang berpuasa, namun melakukanperbuatan yang diharaman, baik ucapan, perbuatan maupun tingkah laku, makapahala puasanya akan berkurang ataupun gugur, namun puasanya tetap sah dantidak diwajibkan mengqadhanya. Berbeda dengan pembatal puasa yang bersifathukum, jika dilakukan maka puasanya batal, dan dia harus mengqadha di kemudianhari.
– Kaidah untukmembedakan antara pembatal puasa secara maknawi dan secara hukum adalah;Apabila sesuatu asalnya dilarang/haram (walau di luar puasa), maka dia adalahpembatal secara maknawi, melakukannya dapat mengurangi atau menggugurkan pahalapuasa, namun tidak membatalkan secara hukum. Adapun jika sesuatu tersebutdilarang karena puasa (seperti makan, minum dan jimak), maka melakukannya dapatmembatalkan puasa secara hukum.
– Ibadah puasa bukansebatas menahan lapar dan dahaga, tapi juga harus menahan diri dari perbuatantercela serta diharamkan agama. Justeru itulah yang menjadi tujuandisyariatkannya ibadah puasa.
– Hadits ini tidakdipahami sebaliknya, bahwa perbuatan haram terlarang saat beribadah puasa,sedangkan diluar itu dibolehkan. Pemahaman yang benar adalah bahwa perbuatanharam tetap terlarang, baik saat puasa atau tidak, hanya saja, penekanannyalebih kuat saat seorang berada dalam keadaan puasa, apalagi di bulanRamadan. Sebagaimana haramnya zina bagiorang yang sudah tua atau haramnya berlaku sombong bagi orang fakir. Zinadiharamkan bagi siapapun, namun terhadap orang tua dan sudah menikah, keharamannyalebih berat. Begitupula sombong, diharamkan bagi siapapun, akan tetapi lebihberat keharamannya jika ada orang fakir yang sombong.
– Mu’allif (pengarang Kitab Bulughul Maram) mencantumkan hadits ini sebelummenyebutkan hadits-hadits lainnya tentang pembatal puasa secara hukum. Kamimemperkirakan bahwa mu’allif ingin mengingatkan para pembaca agar tidakhanya memperhatikan pembatal-pembatal puasa yang bersifat hukum, tapi jugamemperhatikan ‘pembatal-pembatal’ puasa yang bersifat maknawi.
(Manhajuna/AFS)