Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Kajian / Hadist / Perlindungan Terhadap Muslim
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Perlindungan Terhadap Muslim

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ قَالَ: « أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ      وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ، وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ،      فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ، عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ »     [رواه البخاري ومسلم]

Kosa Kata

أُمِرْ(تُ)

: (Aku) diperintahkan

أُقَاتِل

: (aku) Memerangi

دماء (دم)

: darah

عصمـ(وا)

: (mereka) terlindung

حسابـ(هم)

: Perhitungan (mrk)

أموال (مال)

: Harta

Terjemah Hadits

Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah salallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada ilah  (Tuhan yang disembah) selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, (juga agar) mereka menegakkan shalat dan menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu, maka darah dan harta  mereka akan dilindungi kecuali dengan ketentuan Islam, dan perhitungan mereka ada pada Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari dan Muslim)[1]

Catatan:

Hadits ini secara praktis dialami pada zaman Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq. Sejumlah rakyatnya ada yang kembali kafir. Maka Abu Bakar bertekad memerangi mereka termasuk di antaranya mereka yang menolak membayar zakat (meskipun tidak menyatakan kekafirannya). Maka Umar bin Khattab menegurnya seraya berkata: “Bagaimana kamu akan memerangi mereka yang mengucapkan Laa Ilaaha Illallah sedangkan Rasulullah salallahu ‘alayhi wa sallam telah bersabda: Aku diperintahkan….. (seperti hadits diatas)”. Maka berkatalah Abu Bakar: “Sesungguhnya zakat adalah haknya harta.”[2] Akhirnya Umar menerima dan ikut bersamanya memerangi mereka. [3]

Kedudukan Hadits

Hadits ini sangat penting sekali, termasuk dalam bagian prinsip-prinsip Islam, yaitu Syahadat dengan membenarkan sepenuh keyakinan bahwa tiada ilah selain Allah, Nabi Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat sesuai perintah dan menunaikan zakat kepada yang berhak. [4]

Pemahaman Hadits

Kalimat  أُمِرْتُ(aku diperintahkan) dalam bahasa Arab disebut mabni majhul (kalimat pasif). Karena yang mengatakan hal tersebut adalah Rasulullah salallahu ‘alayhi wa sallam, maka maknanya adalah “Aku diperintahkan Allah….” karena tidak ada yang memerintahkan Rasulullah salallahu ‘alayhi wa sallam kecuali Allah. [5]

Kalimat uqootila (memerangi) dalam hadits ini tidak selalu berarti membunuh, tetapi yang dimaksud adalah upaya sungguh-sungguh berjihad menghadapi musuh hingga tegaknya Kalimat Allah. Jadi maknanya lebih bersifat umum dibanding kalimat qatl (قتل) yang khusus memiliki arti membunuh.

Padanan hadits ini adalah hadits yang memerintahkan untuk mencegah seseorang yang ingin lewat di depannya saat dia shalat, maka Rasulullah salallahu ‘alayhi wa sallam berpesan agar orang tersebut mencegahnya, jika dia  tetap ingin lewat juga, maka Rasulullah salallahu ‘alayhi wa sallam ajarkan dengan sabdanya: “Qaatilhu,” [6]  maknanya di sini adalah cegahlah sekuat tenaga dia agar tidak lewat di arah kiblat kita. Karena tidak semua kalimat qitaal berarti membunuh. [7]

Dibolehkannya  ‘memerangi’ (مقاتلة) tidak berarti dibolehkannya membunuh (قتل). Karena istilah memerangi menuntut adanya dua pihak yang saling berperang, tidak demikian halnya dengan  membunuh. [8]

Illa bi haqqil-Islam, maksudnya adalah kecuali berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam. Artinya  bahwa terlindunginya darah dan harta seorang muslim tidak bersifat mutlak, karena dalam ajaran Islam terdapat ajaran dimana darah seorang muslim boleh ditumpahkan, misalnya dalam ketentuan qishah, atau harta seorang muslim boleh diambil, seperti jika dia tidak menunaikan zakat.

Wa hisaabuhum ‘alallah ta’ala, menunjukkan bahwa status yang diputuskan terhadap seseorang adalah berdasarkan perkara lahiriahnya, adapun perhitungannya diakhirat nanti ada pada Allah Ta’ala, jika apa yang mereka lakukan benar-benar berdasarkan keimanannya, dia akan dimasukkan ke dalam surga, sedangkan jika semua sikap lahiriahnya diingkari oleh hatinya, maka dia digolongkan sebagai kaum munafik yang tempatnya di dasar neraka (QS. An-Nisa: 145).[9]

Pelajaran yang Terdapat dalam Hadits

  • Berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lainnya yang senada, sekedar seseorang mengucapkan Syahadatain, maka dirinya dinyatakan muslim dan terlindungi.[10] Jika dia telah masuk Islam, kemudian menunaikan shalat dan zakat serta semua syariat Islam, maka dia memiliki hak dan kewajiban sebagai seorang muslim. Namun, jika ada rukun-rukun Islam yang mereka abaikan, dan hal itu dilakukan secara masal dan terorganisir, maka mereka diperangi. [11]
  • Tidak diperbolehkan bertindak sewenang-wenang terhadap harta dan darah kaum muslimin.
  • Diperbolehkannya hukuman mati bagi setiap muslim jika dia melakukan perbuatan yang menuntut dijatuhkannya hukuman seperti itu seperti: Berzina bagi orang yang sudah menikah (muhshan), membunuh orang lain dengan sengaja dan meninggalkan agamanya dan jamaahnya .
  • Hadits ini menunjukkan bahwa iman membutuhkan amal. Hal ini sekaligus sebagai jawaban bagi kalangan murji’ah yang berpendapat bahwa iman tidak membutuhkan amal perbuatan.
  • Di dalamnya terdapat dalil bahwa perbuatan diperhitungkan dan dihukumi dalam kehidupan manusia berdasarkan perkara yang zhahir, sementara yang tersembunyi dilimpahkan kepada Allah.
  • Anjuran untuk mendakwahkan agama Allah dengan sekuat tenaga dan kepada segenap lapisan. Adapun mereka menolak atau menerima, hanya Allah yang menentukan.

Tema Hadits dan Ayat Al-Quran yang Terkait

–  Aqidah dan syariat harus ditegakkan : Asy-Syu’ara (42): 13,
–  Perlindungan terhadap nyawa dan harta : Al-Baqarah (2): 188, An-Nisa (4): 93
–  Besarnya kedudukan shalat dan zakat : Al-Baqarah (2): 43, 73, 110, Maryam (19): 59, At-Taubah (9): 34
–  Tugas menyampaikan : Al-Ghasyiyah (88): 21-26, Al-Ma’idah (5): 99

Catatan Kaki:

  1. Shahih Bukhari, Kitab Al-Iman, no. 25. Shahih Muslim, Kitab Al-Iman, no. 22, tanpa tambahan redaksi: “Illaa bihaqqil-Islam.”
  2. Maksudnya adalah bahwa mereka yang tidak membayar zakat berhak diperangi berdasarkan hak (ajaran) Islam seperti yang disinggung dalam hadits.
  3. Muttafaq alaih, Bukhari, no. 7284, dan Muslim, no. 20
  4. Al-Wafie, hal. 47
  5. Fathul Bari, 1/76
  6. Muttafaq alaih, Bukhari, no. 509 dan Muslim, no. 1128
  7. Fathul Bari, 12/203, An-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar, IV/20, Abu As Sa’adat al-Mubarak bin Muhammad al-Jazari, Al-Maktabah al-Ilmiah, Beirut, 1399H-1979M
  8. Fathul Bari, 1/76
  9. Syarh Muslim, An-Nawawi, 1/206, Jami al-‘Ulum wal Hikam, hal. 156
  10. Rasulullah J pernah mengingkari dengan keras ketika sahabat Usamah bin Zaid membunuh orang kafir yang (dalam peperangan) telah melihat pedangnya kemudian dia mengucapkan Laa ilaaha illallah. (Muttafaq alaih)
  11. Jami al-Ulum wal Hikam, hal. 151

Sumber: Kajian Hadits Arba’in Nawawiyah, Imam An-Nawawi, Penyusun Abdullah Haidir, di Muraja’ah DR. Muinudinillah Basri, MA Fir’adi Nashruddin, Lc. Penerbit Kantor Dakwah Sulay Riyadh

(Manhajuna/IAN)

(Visited 453 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Mengelola Kekecewaan

Oleh: Ustadz Abdullah Haidir, Lc Kecewa sering dialami dalam kehidupan setiap manusia. Ada yang kecewa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *