Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Konsultasi / Fidyah Dikasih Ke Saudara..?
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Fidyah Dikasih Ke Saudara..?

Assalaamu ‘alaykum Ustadz.

Langsung aja Ustadz ana mau bayar fidyah istri ana tahun kemarin sejumlah Rp. 8000 x 29 hari = Rp. 232.000. Yang ana tanyakan :

1. Bagaimana tatacara membayarnya? lewat amil, ustadz atau boleh langsung saya kasih ke orang yang memerlukan?

  1. Bolehkah kasih ke saudara ana, misalnya paman atau kakek yang kebetulan memang kekurangan ?
  2. Tahun ini istri ana menyusui (anak kami baru 5 bulan), apakah boleh tidak puasa? karena anak kami sepertinya tidak mau susu selain ASI umminya?
  3. Kalau boleh tidak puasa, apakah penggantinya hanya fidyah saja atau puasa saja atau keduanya?
  4. Terakhir Ustadz apakah fidyah yang saya bayarkan ini boleh saya salurkan pada waktu ramadhan (menjelang idul fitri) ? dan dalam bentuk uang?

Mungkin itu saja Ustadz, ana mohon penjelasannya. Maaf kalo ada yang kurang berkenan.

Assalaamu ‘alaykum

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

  1. Besarnya Fidyah

Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi‘i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW. Sebagian lagi seperti Abu Hanifah mengatakan dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW atau setara dengan setengah sha‘ kurma ata tepung atau setara dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang.

Bila diukur dengan ukuran zaman sekarang ini, satu mud itu setara dengan 675 gram atau 0,688 liter. Sedangkan 1 sha` setara dengan 4 mud . Bila ditimbang, 1 sha` itu beratnya kira-kira 2.176 gram. Bila diukur volumenya, 1 sha` setara dengan 2,75 liter. Lihat Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 halaman 143.

  1. Fidyah diberikan langsung kepada fakir miskin yang membutuhkan. Kepada orang masih ada hubungan famili pun boleh, asalkan nafkah mereka bukan tanggungan Anda. Juga selaam tidak ada kesamaran dengan upah atas jasa seseorang, seperti pembantu rumah tangga.
  2. Ibu menyusui dan wanita yang hamil dibolehkan untuk tidak puasa
  3. Bila tidak puasanya karena mengkhawatirkan anak yang disusuinya itu, diwajibkan untuk membayar fidyah saja menurut sebagian ulama. Namun menurut Imam Syafi‘i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha‘ puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi mengqadha‘.

Para ulama berbeda pendapat dalam kewajiban fidyah atau qadha` puasa karena adanya tiga pilihan. Pertama, mereka digolongkan kepada orang sakit. Sehingga boleh tidak puasa dengan kewajiban menggadha‘ (mengganti) di hari lain. Kedua, mereka digolongkan kepada orang yang tidak kuat/mampu. Sehingga mereka dibolehkan tidak puasa dengan kewajiban membayar fidyah. Ketiga, mereka digolongkan kepada keduanya sekaligus yaitu sebagai orang sakit dan orang yang tidak mampu, karena itu selain wajib mengqadha‘, mereka wajib membayar fidyah.

  1. Sebagian ulama membolehkan membayar fidyah dalam bentuk uang, meskipun yang utama adalah dalam bentuk bahan makanan sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,

Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Referensi : Pusat Konsultasi Syariah

(Visited 28.188 times, 2 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Kultwit Seputar Puasa Qadha, Puasa Syawal, Fidyah dan Kafarat

Idhul Fitri sudah berlalu beberapa hari, suasana lebaran masih tersisa. Tapi jangan lupa, ada beberapa …

One comment

  1. Saya sebagai snroaeg penganut Kristian ingin memberikan penjelasan tentang mengapa Kristian memberikan bantuan kepada sesiapa sahaja tanpa mengira agama dan bangsa seseorang. Tiada maksud selain daripada ITULAH AJARAN YANG DIAJARKAN KEPADA KAMI agar berbuat baik kepada semua orang. Berikut ialah ayat ayar rujuk Kitab yang menjadi panduan orang Kristian supaya berbuat kebaikan:1. Efesus 6:8 Kamu tahu, bahwa setiap orang, baik hamba, maupun orang merdeka, kalau ia telah berbuat sesuatu yang baik, ia akan menerima balasannya dari Tuhan.2. 2 Tesalonika 3:13 Dan kamu, saudara-saudara, janganlah jemu-jemu berbuat apa yang baik.3. 1 Timotius 5:10 dan yang terbukti telah melakukan yang baik, seperti mengasuh anak, memberi tumpangan, membasuh kaki saudara-saudara seiman, menolong orang yang hidup dalam kesesakan pendeknya mereka yang telah menggunakan segala kesempatan untuk berbuat baik.4. Ibrani 13:16 Dan janganlah kamu lupa berbuat baik dan memberi bantuan, sebab korban-korban yang demikianlah yang berkenan kepada Tuhan.5. Yakobus 4:17 Jadi jika snroaeg tahu bagaimana ia harus berbuat baik, tetapi ia tidak melakukannya, ia berdosa.Ini hanya sebahagian kecil ayat ayat yang mengajar kami berbuat kebaikan kepada semua orang. Diharap kebaikan orang Kristian ( yang benar2 menghayati ajaran Kristian) tidak disalahertikan sebagai usaha memurtadkan agama lain. Apa yang kami lakukan adalah sebagai satu cara kami memuliakan Tuhan yang kami sembah. Sekian.

    • untuk saudari yunifa

      Tahukah anda bhwa org islam bahkan di anjurkan bersedekah kesemua org bahkan untuk org kaya skalipun termasuk untuk anda sklipun kafir/non muslim??

      Anda keliru dalam memhami mksd dr pernytaan dan perkataan diatas konteks diatas adalah bersedekah sebagai fidyah kelalaian dalam menunaikan kewajiban berpuasa romadhon krn meninggalkan kewajiban dengan kata lain ini hal yg WAJIB DILAKUKAN jika tdk dilakukan justru berdosa dan melanggar apa yg telah diperinthkan ALLAH

      anda membandingkan sebuah kewajiban dengan sebuah anjuran konteksnya terlalu jauh mba kenallah islam lewat ajarannya (Alquran & sunnah) jgn berdasarkan propaganda2 media yg lbh byk menjatuhkan islam

      Wallaahu a’lam bishhowaab

Tinggalkan Balasan ke Yunifa Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *