Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Konsultasi / Berpindah Tempat Ketika Akan Sholat Rawatib
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Berpindah Tempat Ketika Akan Sholat Rawatib

istiqlal

Assalamu’alaikum w.w., Ustadz, Saya perhatikan banyak orang dan semakin banyak orang yang ketika sholat rawatib selalu pindah tempat dari tempatnya saat sholat fardhu. Adakah dalil akan hal ini. Semoga Alloh meridhoi perjuangan ustadz dan umat Islam semuanya. Amiin. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,

Ada sejumlah riwayat yang menjelaskan bahwa berpindah tempat ketika akan melaksanakan sholat rawatib, baik qabliyah maupun ba’diyyah adalah disunahkan.

Bahkan lebih afdholnya lagi, sholat sunnah rawatib dilaksanakan di dalam rumah sebagaimana yang biasa dilakukan oleh Rasulullah SAW. Dari Zaid bin Tsabit Ra sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda:

“Sholatnya seseorang di rumahnya adalah lebih baik daripada sholatnya di masjidku ini keculai sholat fardhu” (HR. Abu Daud/Shaih sunan Abi Daud N0.22)

Dari Al-Mughiroh bin Syu’bah Ra, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Seorang imam tidak boleh sholat di tempat dimana ia sholat sehingga ia berpindah tempat” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Dari Abu Hurairoh Ra dari Nabi SAW, beliau bersabda: “Apakah kamu merasa lemah (keberatan) apabila kamu sholat untuk maju sedikit atau mundur, atau pindah ke sebelah kanan atau ke sebelah kiri ?” (HR. Ibnu Majah)

Hadits-hadits di atas menunjukan bahwa berpindah tempat ketika melaksanakan sholat seperti yang saudara tanyakan adalah masyru’. Dan diantara alasan disyariatkanya hal tersebut adalah untuk memperbanyak tempat sujud atau ibadah, sebagaimana dikemukakan oleh Imam Bukhori dan Al-Baghowi. Karena tempat-tempat ibadah tersebut akan memberi kesaksian di hari akhir nanti sebagaimana firman Allah Swt: ”Pada hari itu bumi menceritakan khabarnya“ (QS. Al-Zalzalah : 4)

Penejelasan ini dapat anda rujuk pada kitab ‘Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi Daud 2/227-228.

Namun jika masjid atau musholanya sempit, Anda bisa saja meminta jamaah yang lain untuk bergeser ke tempat Anda dan Anda melaksanakan sholat sunnah rawatib di tempatnya. Tetapi jika memang tidak memungkinkan juga untuk bertukar tempat, maka tidak mengapa Anda melaksanakan sholat rawatib di tempat Anda melaksanakan sholat fardhu.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,

Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Referensi : kumpulan fatwa pusat kosultasi Syariah

(Manhajuna/AW)

(Visited 1.419 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *