Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Kajian / Hadist / Khutbah Rasulullah Ketika di Arafah Beserta Faidah Didalamnya
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Khutbah Rasulullah Ketika di Arafah Beserta Faidah Didalamnya

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkhutbah di hadapan manusia di Arafah. Beliau bersabda:

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا أَلاَ كُلُّ شَيْءٍ مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ تَحْتَ قَدَمَيَّ مَوْضُوعٌ وَدِمَاءُ الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعَةٌ وَإِنَّ أَوَّلَ دَمٍ أَضَعُ مِنْ دِمَائِنَا دَمُ ابْنِ رَبِيعَةَ بْنِ الْحَارِثِ كَانَ مُسْتَرْضِعًا فِي بَنِي سَعْدٍ فَقَتَلَتْهُ هُذَيْلٌ وَرِبَا الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ وَأَوَّلُ رِبًا أَضَعُ رِبَانَا رِبَا عَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَإِنَّهُ مَوْضُوعٌ كُلُّهُ فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَقَدْ تَرَكْتُ فِيكُمْ مَا لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُ إِنْ اعْتَصَمْتُمْ بِهِ كِتَابُ اللَّهِ وَأَنْتُمْ تُسْأَلُونَ عَنِّي فَمَا أَنْتُمْ قَائِلُونَ قَالُوا نَشْهَدُ أَنَّكَ قَدْ بَلَّغْتَ وَأَدَّيْتَ وَنَصَحْتَ فَقَالَ بِإِصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ يَرْفَعُهَا إِلَى السَّمَاءِ وَيَنْكُتُهَا إِلَى النَّاسِ اللَّهُمَّ اشْهَدْ اللَّهُمَّ اشْهَدْ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ

“Sesungguhnya menumpahkan darah dan merampas harta sesama kalian, haram atas kalian. sebagaimana haramnya berperang pada hari kalian ini, dan di bulan kalian ini, serta di kota kalian ini. Ingatlah, segala yang berbau Jahiliyah kuletakkan dibawah kedua kakiku, telah terhapuskan. Tebusan darah yang pertama-tama kuhapuskan adalah tebusan darah Ibnu Rabi’ah bin Harits yang disusukan oleh Bani Sa’ad, lalu ia dibunuh oleh Huzail. Begitu pula telah kuhapuskan riba jahiliyah. Yang pertama-tama kuhapuskan adalah riba yang ditetapkan oleh Abbas bin Abdul Muththalib. Sesungguhnya riba itu kuhapuskan semuanya. Kemudian jagalah diri kalian terhadap wanita. Kalian boleh mengambil mereka sebagai amanah Allah dan mereka halal bagi kalian dengan mematuhi peraturan-peraturan Allah. Setelah itu kalian punya hak atas mereka, yaitu supaya mereka tidak membolehkan orang lain menduduki ranjang kalian. Jika mereka melanggar, pukullah mereka dengan cara yang tidak membahayakan. Sebaliknya mereka punya hak terhadap kalian. Yaitu nafkah dan pakaian yang pantas.
Sungguh telahku tinggalkan untuk kalian –dimana kalian tidak akan tersesat- kalau kalian berpegang teguh kepadanya, yaitu Kitabullah. Kalian semua akan ditanyai mengenai diriku. Maka apa yang akan kalian katakan?.” Para sahabat berkata, “Kami bersaksi bahwa engkau telah menyampaikan risalah ini kepada kami, dan telah menunaikan tugasmu, serta engkau telah memberi nasihat kepada kami.” Maka Nabi pun bersabda dengan mengacungkan telunjuknya ke langit lalu menunjuk kepada orang banyak, “Ya Allah saksikanlah, Ya Allah saksikanlah, Ya Allah saksikanlah (apa yang diucapkan mereka.).”

Dan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda saat melontar di hari Nahr (kurban):

لِتَأْخُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ فَإِنِّي لاَ أَدْرِي لَعَلِّي لاَ أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتِي هَذِهِ

“Ambillah manasik (tata cara) haji kalian dariku, maka sesungguhnya aku tidak tahu sekiranya aku tidak berhaji lagi setelah hajiku ini.”

Juga beliau bersabda, “Celakalah kalian” atau beliau bersabda, “Petaka bagi kalian – janganlah kalian kembali kafir sepeninggalku, sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lain.”

Beberapa Faidah dari Khutbah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

1. Pengharaman terhadap penumpahan darah ….. dan pengambilan harta dengan cara batil. Ini pun sebagai penegasan akan perlindungan jiwa, kepemilikan pribadi, dan penetapan akan faham sosialis yang telah gagal sebagai cabang dari ideologi komunis atheis. Dimana banyak orang yang mengetahui akan kebatilan ideologi ini, maka mereka melakukan pemberontakan dan melepaskan diri darinya.

2. Penghapusan praktek-praktek Jahiliyah dan model penebusan darahnya, tidak ada qishash untuk model pembunuhan jahiliyah.

3. Pengharaman penggunaan riba, yaitu melebihkan atas pokok harta baik tambahannya sedikit ataupun banyak. Allah Ta’ala berfirman:

وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

[البقرة: 279]

Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. 2:279)

4. Menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar, dan dimulai dari diri dan keluarga sendiri.

5. Dorongan untuk memelihara hak-hak kaum wanita dan wasiat mengenai mereka serta pergauli mereka dengan cara yang makruf. Banyak riwayat yang shahih tentang wasiat mengenai kaum wanita, penjelasam akan hak-hak mereka, dan ancaman bagi yang megabaikan hal tersebut.

6. Penghalalan “kehormatan wanita” melalui pernikahan syar’i, Allah Ta’ala berfirman:

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ

[النساء: 3]

Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi.” (QS. 4:3)

7. Tidak diperbolehkan bagi istri untuk memperkenankan orang lain yang tidak disukai suaminya untuk masuk ke dalam rumahnya. Baik dia itu adalah pria asing, atau wanita, atau salah seorang dari mahram istrinya, sama saja. Karena larangan berlaku untuk kesemuanya, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Nawawi.

8. Diperkenankan bagi suami unuk memukul istrinya –jika menentangnya dalam hal yang telah dikemukan- dengan pukulan yang tidak keras dan tidak menyakitkan. Dan hindari pemukulan ke arah sekitar wajah atau sampai mencacatinya. Karena sesungguhnya ia bagian dari ciptaan Allah dan telah ada riwayat yang melarang demikian itu. Ini termasuk sikap kepemimpinan pria atas wanita sebagaimana Allah ta’ala berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

[النساء: 34]

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. 4:34)

9. Dorongan untuk berpegang teguh kepada Kitab Allah yang terkandung di dalamnya kemuliaan kaum muslimin dan pertolongan terhadap mereka. Dan berpegang teguh kepada Sunnah Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai penjelas al-Qur`an. Sesungguhnya sebab kelemahan kaum muslimin pada hari ini, karena sikap mereka yag meninggalkan hukum Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka tidak ada pertolongan bagi mereka kecuali mereka kembali kepada keduanya.

10. Persaksian sahabat atas Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang telah menyampaikan risalah, dan menunaikan amanah serta menasehati umat.

11. Termuat dalil jelas atas Uluw Allah di atas Arsy-Nya. Dimana Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengangkat telunjuknya ke arah langit untuk bersaksi kepada Allah bahwa ia telah menyampaikan risalah.

12. Termuat perintah untuk mengambil manasik (tata laksana) haji dan cara ibadah lainnya dari beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang terkandung dari ucapan, perilaku dan sikap diamnya.

13. Ternuat pesan tersirat tentang perpisahan terakhir beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan para sahabatnya.

14. Peringatan tentang pembunuhan antar kaum muslimin, dan itu adalah perbuatan kufur yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam, sebagaimana sabda beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

«سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ»

“Mencerca seorang muslim merupakan perbuatan fasiq dan membunuhnya adalah perbuatan kufur.”
Sebagian penulis berbuat kekeliruan, mereka menjadikan kufur yang bersifat berbuatan (al-kufr al-‘amali) ini disamakan dengan kufur yang bersifat keyakinan (al-kufr al-i’tiqadi) sehingga menghukumi pelakunya keluar dari Islam. Dan ini merupakan kesalahan fatal, karena prinsipnya al-kufr al-i’tiqadi adalah jenis kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari Islam, sedangkan al-kufr al-‘amali merupakan kekufuran yang termasuk dalam dosa besar.

Sumber: Haji Mabrur oleh Muhammad bin Jamil Zainu, diterjemahkan oleh Mohammad Khairuddin. islamhouse.com

(Manhajuna/IAN)

(Visited 1.197 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Keutamaan Dan Amalan Hari-Hari Tasyriq

Oleh: Ustadz Ahmad Mudzoffar Jufri, MA Manhajuna.com – Tasyriq adalah nama atau sebutan bagi tiga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *