Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Kolom / Memahami Makna Ungkapan; ‘Fitnah Lebih Kejam Dari Pembunuhan’
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Memahami Makna Ungkapan; ‘Fitnah Lebih Kejam Dari Pembunuhan’

Ungkapan di atas sangat terkenal di tengah masyarakat, namun apakah maknanya dalam Al-Quran? Ada dua ayat yang mengandung ungkapan di atas dengan redaksi sedikit berbeda.

Pertama dalam surat Al-Baqarah: 191 dengan redaksi:

وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ ۚ

Dan fitnah lebih berat dari pembunuhan

Dalam tafsir Ath-Thabari disebutkan bahwa fitnah dalam ayat ini maknanya adalah; kufur dan syirik. Jadi maknanya, ‘Syirik dan kufur lebih berat dari pembunuhan.’

Kemudian dijelaskan lagi dalam tafsir tersebut bahwa maksudnya adalah tindakan dan upaya agar kaum muslimin keluar dari agamanya lalu mereka kembali musyrik kepada Allah setelah beriman, itu lebih berat daripada terbunuhnya seorang muslim sementara dia masih berpegang teguh dengan imannya.

Ayat kedua terdapat dalam surat Al-Baqarah : 217

وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ ۗ

Fitnah lebih besar (dosanya) dari pembunuhan.’

Ayat ini ada latar belakang (sababun nuzul) nya sebagaimana disebutkan dalam berbagai kitab tafsir. Diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, tak lama setelah hijrah ke Madinah, mengutus pasukan kecil dibawah pimpinan Abdullah bin Jahsy menuju perbatasan Mekah, tujuannya hanya untuk mencari info.

Di tengah jalan, rombongan ini berjumpa dengan kafilah dagang kaum kafir Quraisy. Maka terjadilah kontak senjata. Seorang dari rombongan kafilah tersebut terbunuh, dua orang ditahan dan hartanya dirampas sebagai ghanimah. Namun ketika mereka tiba di Madinah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengingkari tindakan mereka. Mereka pun merasa sangat bersalah.

Terlebih lagi ternyata pembunuhan tersebut terjadi di bulan Rajab yang merupakan salah satu bulan haram. Maka kaum kafir Quraisy mengejek Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang katanya taat kepada Allah, namun justeru melanggar sendiri ketentuannya (memang saat itu belum dihapus ketentuan larangan membunuh atau berperang di empat bulan haram ; Zulqaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajab).

Ketika para sahabat mempertanyakan hal ini, maka Allah turunkan ayat surat Al-Baqarah ayat 217 yang mengabarkan bahwa tindakan para sahabat yang melakukan pembunuhan di bulan haram adalah dosa besar, namun tindakan kaum kafir Quraisy yang menghalangi orang-orang untuk beriman, lalu mencegah mereka masuk Masjidil haram dan mengusir mereka dari kampungnya, adalah tindakan yang lebih besar lagi dosa dan kejahatannya. Nah, sikap mereka itu Allah nyatakan sebagai fitnah dan fitnah lebih besar dosanya dari pembunuhan.

* Pelajaran yang dapat diambil adalah bahwa menumpahkan darah yang tidak dibenarkan syariat, atas alasan apapun, terlepas hal itu dianggap rekayasa atau memang fakta, tetap harus ditolak dan ditentang keras. Begitu juga upaya dan tindakan yang memusuhi kaum muslimin dan menghalangi mereka untuk taat kepada Allah, dengan berbagai ragam dalih, cara, alasan dan retorika, juga harus ditolak dan ditentang keras, bahkan seharusnya lebih keras. Sebab perbuatan mereka termasuk fitnah, dan ‘Fitnah lebih kejam dari pembunuhan.’

Tentu saja pengingkarannya sesuai kekuatan dan kemampuan masing-masing. Wallahu a’lam.

(Manhajuna/IAN)

(Visited 725 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *