JAKARTA — Tak sedikit Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tersandung masalah hukum di Arab Saudi. Untuk itu, Satuan Tugas (Satgas) TKI tengah mempersiapkan konsultan hukum yang akan membantu dan mendampingi TKI bermasalah di Arab Saudi.
“Diharapkan adanya sosialisasi yang baik sehingga WNI yang berada di negara tersebut apabila tersangkut masalah hukum –khususnya yang terancam hukuman mati– bisa mendapatkan pembelaan hukum sejak awal pemeriksaan,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Kasus WNI/TKI di Luar Negeri Yang Terancam Hukuman Mati, Humphrey Djemat, di Jakarta, Kamis (23/2).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Satgas TKI telah menunjuk sejumlah konsultan hukum di Malaysia. Konsultan Hukum yang telah ditunjuk Satgas TKI antara lain untuk wilayah Sabah-Serawak.
“Untuk Konsulat Jenderal RI Kuching di Sarawak telah ditetapkan konsultan bernama Ranbir S. Sangha sedangkan di wilayah KJRI Kinabalu di wilayah Sabah dipilih Mohamed Nazim Datuk Maduarin,” kata Humphrey.
Humphrey melanjutkan, untuk Konsulat RI di Tawau telah ditunjuk Rozainah binti Mohamad Said sebagai konsultan. Konsultan hukum tersebut akan menangani beberapa kasus WNI/TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia.
“Jumlah kasus TKI yang terancam hukuman mati pada saat ini di masing-masing tiap KJRI di Malaysia ada lima kasus. Mereka juga akan memberikan konsultasi setiap saat untuk masalah yang dihadapi di setiap KJRI,” jelas Humphrey.
Satgas TKI yang berunsur dengan tim dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri telah melakukan uji kelayakan kepada calon pengacara TKI di Malaysia.
Sumber : http://www.republika.co.id