Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Konsultasi / Hukum Mengucapkan Selamat Natal
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Assalamualaykum

Ustadz saya ingin menanyakan hukum mengucapkan natal atau hari-hari raya umat lain. karena ada ulama yang membolehkan namun ada ulama-ulama yang melarang. Wassalam

Jawaban:

Assalamualaikum Wr Wb

Mengucapkan selamat Natal memang menjadi perdebatan dan perbedaan pendapat di kalangan ulama dan umat Islam. Perbedaan ini disebabkan karena perbedaan sudut pandang, ada yang mengkategorikan mengucapkan natal itu masalah mumalah dan tadisi saja, seperti kita mengucapkan selamat malam, selamat makan selamat tahun baru dan selamat natal. Sedangkan ulama yang lain memasukannya pada masalah aqidah sehingga mengharamkannya.

Sesuatu yang pasti disepakatinya adalah umat Islam diharamkan mengikuti upacara dan ritual Natal. Adapun mengucapkan selamat Natal bagi kaum Nashrani yang menyakini bahwa hari itu adalah hari lahirnya Isa al Masih atau mereka menyakininya Yesus Kristus sekali lagi menjadi hal yang diperselisihkan para ulama.

Bagi umat Islam di Indonesia, mestinya tidak perlu ribut dan susah, karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memfatwakan haram. Sehingga kita tinggal mengikutinya

Wassalamu Alaikum Wr Wb

Sumber: Pusat konsultasi Syariah

 

(Visited 538 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Rajab, Sya’ban dan Ramadhan

Manhajuna – Bulan rajab baru saja datang, dan berlalu tanpa terasa. Setelahnya adalah sya’ban, kemudian bulan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *