Assalamualaykum
Ustadz saya ingin menanyakan hukum mengucapkan natal atau hari-hari raya umat lain. karena ada ulama yang membolehkan namun ada ulama-ulama yang melarang. Wassalam
Jawaban:
Assalamualaikum Wr Wb
Mengucapkan selamat Natal memang menjadi perdebatan dan perbedaan pendapat di kalangan ulama dan umat Islam. Perbedaan ini disebabkan karena perbedaan sudut pandang, ada yang mengkategorikan mengucapkan natal itu masalah mumalah dan tadisi saja, seperti kita mengucapkan selamat malam, selamat makan selamat tahun baru dan selamat natal. Sedangkan ulama yang lain memasukannya pada masalah aqidah sehingga mengharamkannya.
Sesuatu yang pasti disepakatinya adalah umat Islam diharamkan mengikuti upacara dan ritual Natal. Adapun mengucapkan selamat Natal bagi kaum Nashrani yang menyakini bahwa hari itu adalah hari lahirnya Isa al Masih atau mereka menyakininya Yesus Kristus sekali lagi menjadi hal yang diperselisihkan para ulama.
Bagi umat Islam di Indonesia, mestinya tidak perlu ribut dan susah, karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memfatwakan haram. Sehingga kita tinggal mengikutinya
Wassalamu Alaikum Wr Wb
Sumber: Pusat konsultasi Syariah