Assalamu’alaikum ustadz.
Saya ingin bertanya..apakah ikan, daging, ayam, itik, setelah dipotong2 harus disucikan dengan cara menyiramnya dengan air yg mengalir ? jika hrs disucikan, bagaimana jika tidak dilakukan? Apakah makanan tersebut jadi haram untuk dimakan? terima kasih untuk penjelasannya..
wassalamu’alaikum.
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Tidak ada keharusan untuk mencuci terlebih dahulu ikan, daging, atau ayam yang sudah dipotong-potong. Terkecuali jika ada kotoran atau najis yang menempel padanya. Namun jika tidak, tak harus dicuci.
Adapun darah yang terdapat padanya bukan termasuk ad-dam al-masfuh seperti yang dimaksud dalam QS. Al-An’am: 145. Menurut Qatadah, yang dimaksud dengan ad-dam al-masfuh adalah darah yang mengalir (saat disembelih) (tafsir Ibn Katsir). Adapun darah yang menempel pada daging atau urat atau yang keluar saat dipotong-potong dan saat dimasak bukan termasuk ad-dam al-masfuh.
Ibn Taymiyyah rahimahullah berkata, “Memakan daging yang dipanggang boleh, entah dagingnya sudah dicuci atau belum. Dulu para sahabat Nabi saw mengambil daging, memasak, dan memakannya tanpa dicuci. Sebab, yang diharamkan adalah darah yang mengalir. Adapun yang menempel di urat tidaklah haram.”
Jadi, selama tidak ada najis yang menempel pada daging tersebut, ia tidak harus dibersihkan.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb
Sumber: Pusat konsultasi Syariah