Manhajuna.com – Berdasarkan laporan Makkah Arabic Daily yang mengutip dari sumber Kementerian Tenaga Kerja, disebutkan bahwa perusahaan yang memasukkan libur akhir pekan sebagai bagian dari cuti tahunan karyawan akan dikenai denda sampai SR100,000.
Menurut UU Ketenaga kerjaan Saudi, akhir pekan tidak dihitung sebagai bagian dari cuti tahunan karyawan, kata sumber itu.
“Kementerian telah mencatat beberapa kasus di mana perusahaan dan pengusaha memanfaatkan ketidaktahuan karyawan tentang hak-hak mereka. Banyak perusahaan menghitung akhir pekan sebagai bagian dari liburan tahunan yang merupakan pelanggaran yang jelas dari UU Ketenagakerjaan Saudi,” kata sumber itu.
“Akhir pekan adalah libur resmi yang harus dibayar. Tak satu perusahaan pun berhak untuk memaksa karyawannya bekerja selama akhir pekan dan juga perusahaan tak berhak untuk memotong gaji untuk akhir pekan,” kata sumber itu.
Pelanggaran atas peraturan ini biasanya mendapatkan sangsi denda (moneter), dan terkadang berupa sangsi administrasi.
Kementerian berhak untuk meningkatkan hukuman seperti yang tercantum dalam undang-undang, ketika pelanggaran berulang kali dilakukan.
Pelanggar akan diberikan batas waktu untuk melunasi denda. Jika tidak tepat waktu, hukuman dan denda akan meningkat, kata sumber itu.
Dalam kasus tertentu, kementerian memiliki wewenang untuk menutup perusahaan selama 30 hari. Jika pelanggaran diulang, kementrian berwenang untuk mencabut surat izin perusahaan, kata sumber itu.
Sumber: saudigazette.com.sa
(Manhajuna/IAN)