Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ustadz, bagaimana hukumnya khitan bagi perempuan ? Adakah hadist yang menegaskannya ? Dan apa resikonya apabila tidak dikhitan ? Terima kasih atas penjelasannya. Wassalamu’alaikum Wr Wb.
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Alhamdulillah,
Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.
Dalil tentang khitan buat wanita adalah hadits berikut ini : Dari Ibnu Abbas marfu` kepada Rasulullah SAW bahwa beliau bersabda, ”Khitan itu sunnah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita.” (HR Ahmad dan Baihaqi). Selain itu juga ada dalil lainnya adalah sebuah hadits meski tidak sampai derajat shahih bahwa Rasulullah SAW pernah menyuruh seorang perempuan yang berprofesi sebagai pengkhitan anak wanita. Rasulullah SAW bersabda: ”Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami.”
Jadi untuk wanita dianjurkan hanya memotong sedikit saja dan tidak sampai kepada pangkalnya. Namun tidak seperti laki-laki yang memang memiliki alasan yang jelas untuk berkhitan dari sisi kesucian dan kebersihan, khitan bagi wanita lebih kepada sifat pemuliaan semata. Hadits yang kita miliki pun tidak secara tegas memerintahkan untuk melakukannya, hanya mengakui adanya budaya seperti itu dan memberikan petunjuk tentang cara yang dianjurkan dalam mengkhitan wanita. Sehingga para ulama pun berpendapat bahwa hal itu sebaiknya diserahkan kepada budaya tiap negeri, apakah mereka memang melakukan khitan pada wanita atau tidak.
Bila budaya di negeri itu biasa melakukannya, maka ada baiknya untuk mengikutinya. Namun biasanya khitan wanita itu dilakukan saat mereka masih kecil. Sedangkan khitan untuk wanita yang sudah dewasa, akan menjadi masalah tersendiri karena sejak awal tidak ada alasan yang terlalu kuat untuk melakukanya. Berbeda dengan laki-laki yang menjalankan khitan karena ada alasan masalah kesucian dari sisa air kencing yang merupakan najis. Sehingga sudah dewasa, khitan menjadi penting dilakukan. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab.
Pusat Konsultasi Syari’ah