Pak Ustadz, Saya meminjamkan uang ke teman saya tanpa bunga, tapi teman saya itu ingin memberikan imbalan kemudian saya katakan terserah karena dia memaksa. Apakah halal bila saya menerima imbalan tersebut.
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.
Bila yang dipinjamkan itu bukan berupa uang melainkan benda-benda seperti kendaraan, rumah, perkakas dan lainya, maka Anda boleh menerima imbalan. Dan transaksi itu namanya adalah sewa.
Sedangkan uang tidak boleh disewakan atau dipinjamkan dengan imbalan. Imbalan atas pemimjaman uang adalah riba yang diharamkan Allah SWT. Sebab praktek inilah yang dahulu dilakukan oleh arab Mekkah sebagai pelaku bisnis. Mereka seringkali meminjamkan modal kepada para pedagang yang ingin berniaga. Dengan perjanjian uang itu harus dikembalikan plus imbalannya.
Sebaliknya, ketika Rasulullah SAW berdagang dengan Khadijah, beliau menerapkan sistem bagi hasil, bukan imbalan atas sewa uang.
Bila kondisi Anda memang tidak berniat meminjamkan uang dengan imbalan, sebaiknya Anda tolak saja pemberian imbalan itu. Agar tidak ditafsirkan sebagai imbalan atas jasa penyewaan uang. Tetapi kalau pemberian itu bisa dijamin sama sekali tidak terkait dengan uang yang pernah Anda pinjamkan, pastikan sekali lagi tidak ada keterkaitannya. Dan pemberian hadiah secara umum hukumnya halal.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Sumber : Pusat Konsultasi Syariah