Berikut rangkuman keutamaan Haji dan Umrah
1/ Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
[آل عمران: 97]
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. 3:97)
2/ Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
«الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ»
“Umrah ke umrah (berikutnya) sebagai pelebur (dosa) yang terjadi di antara keduanya, dan bagi haji yang mabrur[1] tidak ada balasan kecuali surga.”
3/ Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
«مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ»
“Barangsiapa yang berhaji dan tidak melakukan rafats dan tidak berbuat fasiq, maka dia kembali (bersih) dari dosa-dosanya sebagaimana hari ia dilahirkan oleh ibunya.”
4/ Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
«خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ»
“Ambillah manasik (tata cara) haji kalian dariku”
5/ Merupakan suatu kewajiban untuk menjadikan dana umrah dan haji dari uang yang halal sehingga ibadahnya dapat diterima oleh Allah Ta’ala, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
«إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا»
“Sesungguhnya Allah Ta’ala baik, tidak menerima kecuali yang baik.”
6/ Haji merupakan muktamar agung bagi kaum muslimin untuk saling mengenal dan mencintai, saling bekerjasama dalam mencari solusi dari berbagai macam problem mereka, untuk menyaksikan berbagai kemanfaatan yang dapat mereka raih untuk urusan dunia dan akhirat mereka.
7/ Ibadah umrah boleh dilakukan pada waktu apapun, namun melaksanakannya di bulan Ramadhan adalah lebih utama (afdal). Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
«عُمْرَةٌ فِي تَعْدِلُ حَجَّةً»
“Umrah di bulan Ramadhan setara haji”
8/ Shalat di Masjid Ka’bah (Baitul Haram) lebih baik dari 100.000 kali shalat di masjid selainnya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
«صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ مِنْ الْمَسَاجِدِ إِلاَّ مَسْجِدَ الْكَعْبَةَ»
“Shalat di Masjidku (Masjid Nabawi) ini lebih utama dari pada 1.000 kali shalat di tempat selainnya dari masjid-masjid manapun, kecuali Masjid Ka’bah.
Dan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lainnya:
«وَصَلاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاةٍ فِي مَسْجِدِي هَذَا بِمِائَةِ صَلاةٍ»
“Dan shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada shalat di masjidku ini 100 kali shalat.
Ringkasan:
Haji merupakan rukun dari rukun-rukun Islam, ia memiliki keutamaan dan kemanfaatan duniawi dan ukhrawi. Maka segeralah menunaikannya di saat mampu, sebelum anda mati dalam keadaan bermaksiat. Dan jauhkanlah segala perbuatan keji dan seronok, serta perdebatan secara batil dan berbagai bentuk maksiat lainnya.
[1] Haji Mabrur adalah haji yang dalam pelaksanaannya sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan di dalamnya tidak terkontaminasi dengan perbuatan dosa dan kemasiatan.
Sumber: Haji Mabrur oleh Muhammad bin Jamil Zainu, diterjemahkan oleh Mohammad Khairuddin. islamhouse.com
(Manhajuna/IAN)