Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Kolom / Apakah Benar Tidak Boleh Shalat Gerhana Bagi Yang Tidak Melihatnya?
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Apakah Benar Tidak Boleh Shalat Gerhana Bagi Yang Tidak Melihatnya?

Oleh: Ustadz Abdullah Haidir, Lc.

Manhajuna.com – Ada sejumlah pertanyaan yang disampaikan kepada saya seputar boleh tidaknya shalat gerhana apabila gerhana tidak dapat dilihat, karena mendung misalnya atau karena sebab lain, atau apabila gerhana tidak melintas di daerahnya. Bahkan tidak disyariatkannya pengumuman adanya gerhana juga termasuk pengumuman diadakannya shalat gerhana. Fatwa-fatwa seperti itu biasanya merujuk kepada fatwa yang berasal dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, Syekh Abdulaziz bin Baz dan Syekh Ibnu Utsaimin rahimahumullah jami’an.

Saya secara pribadi merasa pendapat-pendapat tersebut perlu dicermati lagi.

Pertama:

Terkait dengan tidak disyariatkannya gerhana bagi mereka yang tinggal di daerah yang tidak dilintasi gerhana, itu cukup beralasan. Karena jika dikaitkan bahwa shalat gerhana adalah shalat sunah yang memiliki sebab, maka bagi orang yang tinggal di daerah yang tidak dilintasi gerhana, berarti tidak ada sebabnya, maka tidak disyariatkan shalat baginya.

Kedua:

Terkait dengan apabila gerhana tidak dapat dilihat walaupun sebenarnya berdasarkan perkiraan astronomi, gerhana melintas di daerahnya. Misalnya jika pada waktu yang ditentukan seseorang terhalang melihat gerhana, apakah tidak disyariatkan baginya shalat gerhana? Fatwa yang banyak beredar adalah bahwa dalam kondisi demikian, tidak disyariatkan shalat gerhana berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

وإذا رأيتموه فصلوا

“Jika kalian melihatnya, maka shalatlah.” (Muttafaq alaih)

Hadits ini dipahami bahwa shalat gerhana dikaitkan dengan melihat. Pemahamannya adalah, jika tidak melihat gerhana, maka jangan shalat. Kemudian masalah ini dikaitkan dengan masalah hilal Ramadan, yang menjadikan masalah ‘melihat hilal’ sebagai syarat untuk memulai puasa Ramadan.

Hemat saya, masalah ini tidak dapat disederhanakan begitu saja. Gerhana matahari atau bulan, tidak sama begitu saja dengan masalah munculnya hilal. Hilal muncul sangat sebentar, tidak mudah terlihat, bahkan terlihat atau tidaknya pun sangat penuh dengan kemungkinan. Apalagi dipertegas oleh hadits, “Jika mendung, maka sempurnakan bilangan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.”

Tapi masalah gerhana, lebih gamblang dan durasinya lebih lama, tingkat akurasinya lebih tinggi, khususnya di zaman sekarang ini, bahkan direkam dengan live streaming serta dapat disaksikan dengan gamblang oleh semua khalayak. Maka, hemat saya, tidak tepat jika kemudian difatwakan begitu saja bahwa orang yang tidak dapat melihatnya kemudian dia tidak boleh shalat gerhana, padahal gerhana melintas di daerahnya berdasarkan sumber-sumber yang valid. Kalaupun dia tidak dapat melihatnya, orang lain dapat melihatnya, belum lagi lewat media-media modern sekarang ini . Bahkan dalam masalah rukyatul hilal Ramadan, kitapun tidak diharuskan melihatnya satu persatu, cukup ada orang yang dapat dipercaya yang melihatnya, maka hukumnya berlaku bagi yang lain.

Prof. Dr. Ali Mustafa Yakub dalam kolomnya di Republika, edisi 7 Maret 2016, juga menyimpulkan demikian, bahwa jika ada sebagian yang sudah menyaksikan gerhana, maka ketentuan shalat juga berlaku bagi mereka yang berada di negeri yang dilintasi oleh gerhana, walau tidak melihatnya.

Hal lain lagi yang juga dapat menjadi acuan adalah bahwa waktu-waktu shalat sudah ditetapkan berdasarkan ilmu falak/hisab tanpa kita perlu lagi melihat tanda-tanda waktu shalat yang sudah ditetapkan syariat berdasarkan hadits nabi.

Ketiga:

Fatwa larangan shalat gerhana bagi yang tidak melihat gerhana boleh jadi dilatarbelakangi dengan belum akuratnya hitung-hitungan ilmu falak/astronomi pada masa lalu, plus media informasi yang tidak secanggih sekarang. Tapi sekarang dengan teknologi canggih, tingkat akurasinya sangat tinggi, informasi lebih cepat sampai.

Saya pribadi sudah berbicara dengan salah seorang pakar astronomi, bahwa peristiwa gerhana yang telah diumumkan tersebut, secara ilmiah tidak akan meleset. Karena memang Allah sendiri telah menetapkan poros yang jelas bagi matahari dan bulan, sehingga semuanya dapat dihitung dan diukur.

Firman Allah Taala:

الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ بِحُسْبَانٍ

“Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungannya.” (QS. Ar-Rahman: 5)

Itu secara ilmiah, tentu saja kalau Allah berkehendak lain, hasilnya akan lain.

Keempat:

Adapun masalah harus melihatnya dengan mata kepala langsung tanpa alat, inipun saya menilainya tidak harus seketat itu, sebab menggunakan alat bantu dibolehkan untuk memudahkan pelaksanaan ajaran syariat, sama seperti tuntutan orang yang azan agar mengeraskan suara, lalu menggunakan pengeras suara untuk membantunya, bahkan sekarang direlay televisi.

Kerajaan Arab Saudi sendiri, sejak tahun 2009 telah memerintahkan untuk melihat hilal dengan teleskop (http://www.alarabiya.net/articles/2009/07/20/79319.html)

Begitu juga dengan kesan seakan-akan tidak boleh, atau tidak disyariatkan mengumumkan adanya peristiwa gerhana atau mengumumkan pelaksanaan shalat gerhana. Inipun tampak berlebihan. Larangannya tidak ada secara khusus, kekhawatiran akan menyebabkan orang tidak gentar dengan peristiwa gerhana, itu sifatnya relatif.

Justeru kalau kita umumkan, sekaligus umumkan pelaksanaan shalat gerhana, dan kita jelaskan hikmah-hikmahnya serta sunah-sunahnya, lebih dapat memberikan penyadaran kepada khalayak bagaimana seharusnya menghadapi peristiwa ini. Sehingga dengan sendirinya berperan menutup celah berbagai sikap yang tidak sesuai syariat dalam menyambutnya.

Wallahu a’lam… Semoga bermanfaat…

(Manhajuna/GAA)

Ust. Abdullah Haidir, Lc.

Ustadz Abdullah Haidir, Lc. ,lahir dan besar di Depok, menyelesaikan pendidikan sarjana di LIPIA jurusan syari’ah. Sehari-hari beliau menjadi da’i di Kantor Jaliyat Sulay, sebuah lembaga yang memberikan penyuluhan tentang Islam kepada pendatang di Riyadh Arab Saudi. Selain itu aktifitas beliau adalah menjadi penulis buku dan kontributor artikel dakwah, mengisi taklim komunitas WNI, serta juga menjadi penerjemah khutbah Jum’at di Masjid Al Rajhi. Setelah 15 tahun berdidikasi di kota Riyadh, beliau memutuskan untuk kembali ke tanah air. Twitter: @abdullahhaidir1 | FB: /abdullahhaidir.haidir
(Visited 1.076 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Mengelola Kekecewaan

Oleh: Ustadz Abdullah Haidir, Lc Kecewa sering dialami dalam kehidupan setiap manusia. Ada yang kecewa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *