Ass. Wr Wb. Pak ustad saya lihat di salah satu artikel tentang ibadah, kita diperbolehkan untuk solat di jalan seperti di trotoar, halte bis, tempat parkir. saya bingung dengan itu, apakah tata caranya sama dengan solat biasa, atau ada kaidah yang lain?… terima kasih.
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.
Shalat dimana saja di muka bumi ini adalah perintah dari Rasulullah SAW kepada semua umat manusia. Inilah yang membedakan antara ibadah di dalam agama Islam dengan agama-agama samawi sebelumnya.
Syariat yang Allah SWT turunkan untuk umat sebelum kita umumnya mengharuskan untuk beribadah di dalam rumah ibadah khusus seperti biara, shauma`ah dan lainnya. Ibadah itu tidak syah kalau tidak dilakukan di tempat-tempat khusus itu.
Namun khusus untuk umat Nabi Muhammad SAW, semua bagian dari bumi ini adalah tempat ibadah. Kecuali tempat yang jelas-jelas ada najisnya seperti wc atau pembuangan limbah.
Dari Jabir ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Aku telah diberikan 5 perkara yang tidak diberikan kepada nabi lain sebelumku. …Dan dijadikan tanah ini sebagai masjid dan media untuk bersuci. Sehingga siapapun yang mendapatkan waktu shalat, dia bisa segera melakukannya dimanapun…” (HR. Al-Bukhari : 335 dan Muslim 21)
Bahkan di dalam rumah ibadah agama lain pun kita tetap masih diperbolehkan shalat. Sehingga hampir-hampir tidak ada secuil tempat pun di muka bumi ini yang terlarang untuk melakukan shalat. Maka tidak ada alasan bagi seorang muslim meninggalkan shalat dalam kondisi apapun. Sebab media bersucinya bisa mengguanakan tanah (tayammum) dan tempat shalatnya adalah tanah tempatnya berpijak.
Memang afdhalnya shalat itu dilakukan di dalam masjid, sebab masjid adalah rumah Allah SWT yang dugunakan untuk bersujud dan mendekatkan diri kepada-Nya. Namun dalam kondisi kita tidak bisa menemukan masjid terdekat, sementara waktu shalat sudah hampir lewat, dimana pun kita berada, disitulah kita bisa melakukan shalat.
Cara shalatnya persis sama tidak ada yang berbeda. Sebab shalat itu adalah shalat yang normal-normal saja. Tidak perlu ada yang ditambah-tambahi dan dikurang-kurangi.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Sumber : Pusat Konsultasi Syariah