Oleh Ustadz Abdullah Haidir, Lc.
Manhajuna – Pemberitaan yang cukup ramai tentang hukuman cambuk terhadap wanita korban perkosaan di Arab Saudi kembali menjadi berita yang heboh di media sosial. Kontan saja, pemberitaan ini bak durian runtuh bagi kaum liberal yang selama ini memang getol mencari amunisi untuk menyerang negara-negara yang dekat dengan penerapan syariah Islam.
Padahal kalau ditelusuri, media-media lokal (Saudi) tidak ada yang memuat berita tersebut. Justru berita lokal yang sedang menjadi polemik saat ini adalah tentang hukuman cambuk terhadap seorang pemuda yang membuat publikasi tentang paham atheis yang dianutnya. Berita heboh ini beredar di media Twiter, disebarkan oleh salah satu akun yang sangat bersikukuh bahwa peristiwa ini benar-benar terjadi.
Setelah kami telusuri, ternyata ada dua media yang menjadi sumber rujukan tentang pemberitaan ini. Yang menarik, sumbernya tak lain adalah media Iran dan aktivis human rights. Tampaknya sumber ini pula yang dirujuk oleh media tanah air (Koban Pemerkosaan Dijatuhi Hukuman 200 Kali Cambuk). Anehnya, media ini hanya menyebutkan “Press TV” sebagai sumbernya, bukan Iranian Press TV. Kenapa begitu? anda sendiri tentu sudah tahu jawabannya. Masih ingat tentang berita isu pembongkaran makam Nabi Muhammad? (Isu Pembongkaran Makam Nabi adalah Fitnah untuk Mengadu Domba). Maka pemberitaan ini kurang lebih sama kasusnya.
Sumber berita yang kedua berasal kicauan Kenneth Roth, salah seorang direktur sebuah lembaga human rights, yang kemudian berita ini langsung di-RT oleh ribuan orang. Kontan saja berita ini langsung dibantah oleh media lokal Saudi. Tak kurang MBC yang selama ini lumayan dikenal liberal pun ikut membantahnya (كشف-حقيقة-جلد-فتاة-سعودية-مغتصبة). Tak ayal ketika Kenneth Roth menyadari bahwa berita tersebut hoax, maka buru-buru menghapus twit tersebut (بعد اتّهامه السعودية بجلد فتاة مغتصبة.. مدير “هيومن رايتس ووتش” يحذف تغريدته المفبركة). Berita ini menyebutkan bahwa gambar yang dipakai oleh Kennteh Roth dalam twit-nya sebenarnya berasal dari foto peristiwa di Indonesia.
Kemungkinan berita hoax ini didaur ulang dari putusan pengadilan Saudi yang pernah terjadi di tahun 2006 silam berisi tentang pengaduan korban perkosaan. Para pelaku yang berjumlah 6 atau 7 orang langsung dijatuhi hukuman penjara. Sedangkan wanita pelapor dijatuhi hukuman cambuk karena dalam putusan pengadilan, wanita tersebut terlibat dalam kasus yang lain yaitu hubungan gelap. Dalam hukum Saudi, perbuatan zina masuk dalam delik hukum. Jika ada pria dan wanita tertangkap berdua-duaan ditempat yang mencurigakan, pasangan tersebut bisa terjerat hukum. Lalu berita tersebut dijadikan komoditas oleh media barat untuk memojokkan negara Islam, dengan isu sudah jadi korban perkosaan, dihukum pula. Belum lama ini, peristiwa yang serupa juga pernah terjadi di Aceh, dimana wanita korban perkosaan dihukum cambuk dan ternyata wanita tersebut tersangkut kasus lain yang mengakibatkan dia dihukum cambuk.
Berita-berita seperti ini seperti menjadi makanan lezat bagi para kaum liberalis. Begitulah kalau orang yang nalarnya mati, dengkinya setengah mati.
(Manhajuna/GAA-AFS)