Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Konsultasi / Dalil/Hadits Tentang Takbiran Di Malam Idul Fitri
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Dalil/Hadits Tentang Takbiran Di Malam Idul Fitri

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Pak ustadz, seperti yang telah ditanyakan tentang adakah hadist yang menjelaskan mengenai mengumandangkan takbir setelah maghrib selepas Ramadhan sampai solat ‘Ied. Ustad menjawab tidak bid’ah dan ada dalilnya/hadits/Sunnah. Mohon sebaiknya atau saya kira harus disertakan bunyi haditsnya, riwayat siapa sehingga jelas supaya kami ittiba’ kepada Rosululloh SAW dan tidak taqlid kpd Ustadz. Disamping itu, saat ini yang saya tahu dalil/hadits ttg takbiran ini dikumandangkan saat berangkat dari rumah ke tanah lapang tempat sholat ied, sehingga kalau ternyata ada dalil/hadits Rosululloh ttg perintah atau sunnah Rosululloh mengumandangkan takbir di malam idul fithri dan hadits itu shahih ya Insya Alloh akan saya amalkan. Pak Ustadz, saya tunggu jawabannya, jazakumullah khair.

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Memang ada sebagian pendapat yang mengatakan bahwa bertakbir itu hanya pada saat mau pergi shalat `Idul Fithri. Namun pendapat ini bukan berarti pendapat yang paling benar. Sebab ada pendapat lainnya dengan dalil yang tidak kalah kuatnya dimana bertakbir di malam hari `Idul Fithri memang disyaraitkan.

Bahkan dalil tentang disyariatkannya umat Islam untuk bertakbir pada malam hari Raya `Idul fithri bukan sekedar hadits nabi SAW saja, justru ayat Al-quran Al-Kariem yang menyebutkan. Allah SWT berfirman :

…Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya (bulan Ramadhan) dan hendaklah kamu bertakbir (membesarkan) Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS. Al-Baqarah : 185)

Dalam tafsir Al-Jami` Li Ahkamil Quran karya Al-Qurthubi jilid 2 halaman 302 disebutkan bahwa ayat ini telah menjadi dasar masyru`iyah atas ibadah takbir di malam `Ied, terutama `Iedul Fithri. Sebab ayat ini memerintahkan begitu hitungan Ramadhan telah lengkap, maka bertakbirlah. Artinya, takbir tidak dimulia sejak pagi hari keesokan harinya, melainkan sejak terbenam matahari. Sebab pada saat itulah diketahui telah sempurnanya bulan Ramadhan.

Disebutkan dalam tafsir itu bahwa Al-Imam Asy-syafi`i rahimahullah berkata bahwa telah diriwayatkan dari Said bin Al-Musayyib, `Urwah dan Abi Salamah bahwa mereka bertakbir pada malam `Idul Fithri dan bertahmid. Dan Ibnu Abbas berkata,”Telah ditetapkan bagi umat Islam bila melihat hilal Syawwal untuk bertakbir”.

Ada sebuah hadits tentang menghidupkan malam lebaran dengan tilawah, tasbih, istighfar dan tentunya takbir sebagai berikut :

Orang yang menghidupkan malam `Idul Fithri dan `Idul Adh-ha dengan sungguh-sungguh tidak akan mati hatinya di hari hati manusia mati(HR. At-Thabari dalam Al-Kabir dan Al-Haitsami dalam Majma` Zawaid 2:198)

Lihat Al-Mausu`ah Al-Fiqhiyah terbitan Wizaratul Awqaf Wasy-Syu`un Al-Islamiyah jilid 31 halaman 115.

Dalam kitab Al-I`lam Bi Fawaidi `Umdatil Ahkam karya Ibnul Mulaqqin jilid 4 halaman 255 disebutkan bahwa disunnahkan untuk menghidupkan malam `Ied, meski haditsnya dhaif.

Demikian juga dalam kitab Al-Inshaf fi Ma`rifatir Rajih Minal Khilaf `Ala Mazhabil Imam Ahmad bin Hanbal karya Al-Mardawi jilid 2 halaman 434 disebutkan,”Dan disunnahkan untuk menghidupkan kedua malam `Ied (Fithri dan Adh-ha)”.

Demikian juga dalam kitab Al-Mubdi` Fi Syarhil Muqni` karya Muhammad bin Muflih Al-Muarrikh Al-Hanbali jilid 2 halaman 191 disebutkan,”Dan disunnahkan untuk menghidupkan dengan takbir, tahmid dan lainnya pada kedua malam `Ied (Fithri dan Adh-ha)”. Dasarnya adalah firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah : 185.

…Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya (bulan Ramadhan) dan hendaklah kamu bertakbir (membesarkan) Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS. Al-Baqarah : 185)

Dalam kitab tersebut disebutkan Imam Ahmad bin Hanbal berkata bahwa Ibnu Umar ra bertakbir pada kedua malam `Ied. Dan mengeraskan takbir hingga keluar menuju mushalla temapt shaalt `Ied hingga selesai Imam dari khutbahnya.

Demikian kajian fiqih tentang masyru`iyah takbir pada malam hari `Iedul Fithri dan `Idul Adh-ha. Memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, silahkan anda mengikuti yang menurut anda paling kuat dalilnya.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab

Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Referensi : Pusat konsultasi Syariah

(Visited 10.738 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Menuju Ramadhan Berkualitas dan Cemerlang: Mengelola Waktu Dengan Baik

Oleh : Dr. Ahmad Asri Lubis, MA Masa adalah kehidupan anda. Masa juga adalah modal …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *