Assalamu’alaikum. Saya mau bertanya tentang hukum denda bagi pelaku aborsi. Denda bagi hukum pelaku aborsi termasuk berpuasa 2 bulan berturut-turut. Jika si pelaku aborsi (sang ibu) mendapat halangan (haid) saat berpuasa, apakah perhitungan puasa 2 bulan berturut-turut termasuk saat mendapat haid atau tidak? Kalau tidak berarti puasanya sudah lebih dari 2 bulan karena mengganti puasa saat haid? Terima kasih. Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Jawaban oleh Ustadz Muhammad Nur Khozin Lc., M.H.I (*):
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Pembunuhan yang wajib membayar kafarat adalah pembunuhan yang tidak disengaja sebagai mana disebutkan dalam Qur’an surat An-Nisa ayat 92, kafarat tersebut berupa kemerdekan budak yang muslim. Jika tidak ada barulah berpindah ke berpuasa dua bulan berturut-turut. Bagi perempuan yang sedang menjalankan kafarat tersebut kemudian dia datang bulan maka dia tinggal meneruskan dan tidak perlu mengulang lagi sampai genap 60 hari puasa. Namun, kami pribadi belum bisa memastikan dalam kasus pengguguran kandungan ini apakah termasuk pembunuhan yang tidak disengaja atau disengaja karena tidak dijelaskan secara rinci oleh penanya proses terjadinya aborsi tersebut. Wallaahu’alam bishshowab.
(Manhajuna/IAN)