Assalaamu’alaikum wr,wb, Saya seorang Ibu satu putra dan wanita karir. Saya mempunyai beberapa pertanyaan yang semoga bisa di jawab, antara lain :
1. Apabila istri bekerja, masih wajibkah suami memberi nafkah lahir [ uang belanja, pakaian, makanan, perhiasan, dll ] ke istri? karena selama ini suami saya tidak memberikan saya nafkah lahir dan juga uang untuk kebutuhan dapur, kata dia izin darinya saya bekerja sudah merupakah nafkah lahir dari dia. Saya khawatir suami saya salah, saya pernah baca bahwa nafkah suamilah yang harus di pergunakan untuk keperluan rumah tangga [serta segala kebutuhan istri&anak] selama ini uang belanja untuk keperluan dapur selalu saya yang menanggung dengan gaji saya. Dan juga kalau masalah keuangan suami saya sangat pelit.
2. Seorang istri haruslah berbakti dengan suaminya, lalu bagaimana dengan istri hendak juga berbakti kepada orang tuanya sedangkan suami tidak mengizinkan? manakah yang lebih penting suami ataukah orang tua saya yang telah berjasa membesarkan saya? karena orang tua saya tidak bekerja lagi & saya harus membiaya sekolah adik saya yang bungsu.
Terima kasih atas jawaban ustadz. Wassalaam,
Jawaban:
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
- Salah satu tugas dan kewajiban seorang suami adalah memberi nafkah kepada istri dan anaknya. Hal itu sudah ditegaskan oleh Al-Quran Al-Karim dan juga sunnah nabawiyah :
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka… (QS. An-Nisa : 34)
…Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf… (QS. Al-Baqarah : 233).
Begitu juga kita dapati dalam nash hadits kewajiban bagi suami untuk memberikan nafkah kepada istrinya.
Dari Hakim bin Mu’awiyah al-Qusyairi dari ayahnya berkata,”Ya Rasulullah, apakah hak istri dari suaminya ?”. Beliau bersabda,”Memberi makan bila kamu makan, memberi pakaian bila kamu berpakaian. Tidak boleh memukul wajah, menjelekkan atau mengasingkannya kecuali di dalam rumah.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasai).
Dari Jabir dari Nabi SAW –dalam hadits tentang haji yang panjang- beliau bersabda tentang penyebutan istri-istri, ”Wajib atas kamu (para suami) memberi8 nafkah kepada mereka dan pakaian secara makruf.” (HR. Muslim).
Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Cukuplah bagi seseorang sebagai pelaku dosa bila dia menyia-nyiakan (tidak memberikan) nafkah kepada orang yang wajib diberinya makan.” (HR. An-Nasai).
Bahkan ketika seorang suami tidak mampu lagi memberi nafkah kepada istrinya, maka bisa diancam untuk dipisahkan dari istrinya.
Dari Said bin Al-Al-Musayyab tentang suami yang tidak mampu menafkahi istrinya,”Keduanya harus dipisahkan.” (HR. Said bin Manshur).
Dari dalil-dalil di atas kita bisa simpulkan bahwa kewajiban memberi nafkah kepada istri adalah merupakan kewajiban agama. Hal itu sudah dikuatkan oleh dalil Al-Quran Al-Karim dan Sunnah Nabawiyah. Sehingga tidak ada alasan bagi suami untuk mangkir dari kewajibannya. Bahkan meski istrinya itu kaya raya dan punya penghasilan sendiri. Secara dasar hukum, kewajiban suami tidak pernah gugur. Kecuali hanya bila ada kerelaan dari istri untuk tidak diberi nafkah bahkan bila dia rela untuk menafkahi suaminya.
Dalam kondisi seperti itu, resiko yang didapat adalah berkurangnya kepemimpinan (qawam) seorang suami, lantaran dia bukanlah yang menanggung nafkah keluarganya. Sehingga secara psikis, dia ada di bahwa bayang-bayang istrinya.
- Sedangkan harta yang dimiliki oleh seoran istri adalah hak sepenuhnya bagi istri. Suami tidak bisa membelanjakan uang itu untuk kepentingan keluarga yang menjadi tannggunanya. Sehingga bila istri ingin memberikan sebagian uang miliknya untuk orang tuanya sendiri, maka dia punya hak sepenuhnya. Dan tidak bisa dihalangi oleh suaminya, karena suami tidak punya hak atas uang itu.
Walaupun demikian tetap harus dikomunikan dengan suami biar sama sama enak dan tidak saling curiga.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Sumber: pusat Konsultasi Syariah
Bagaimana hukumnya jika seorang suami memberikan sesuatu kepada orang lain tanpa sepengetahuan istri,,apalagi yang diberikan itu adalah hasil jerih payah istrinya?