Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Konsultasi / Jilbab Harus Warna Gelap ?
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Jilbab Harus Warna Gelap ?

Assalamu’alaikum Wr Wb. Ustadz. Saya ingin bertanya, apakah seorang wanita yang memakai jilbab, harus menggunakan warna-warna yang tidak menarik (seperti hitam, biru tua, coklat) dan tidak diperbolehkan memakai kain yang bermotif, serta bros pada jilbabnya? Alasannya adalah, karena itu semua tetap dapat menarik “lirikan pria” dan dapat menimbulkan rasa sombong. Benarkah itu? Tolong beritahu dalil-dalilnya dan sebenarnya bagaimana aturan memakai jilbab yang baik. Terima kasih. Wassalamualaikum wr wb.

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb.

Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d.

Pada dasarnya masalah warna pakaian dan motif kainnya sama sekali tidak termasuk yang diatur oleh syariat. Kalau pun ada yang mengatakan bahwa warna tertentu itu ‘ngejreng’ sehingga kelihatan mencolok atau menarik perhatian mata laki-laki, tentu itu bersifat subjektif dan kondisional. Bukan sebagai hal yang baku dan berlaku untuk semua situasi.

Masalah bersolek dan berhias itu memang lumayan panjang diperdebatkan, dari mulai yang memasukkan semua jenis riasan kepada hal yang haram sampai kepada pendapat yang membolehkannya. Masing-masing datang dengan hujjah dan pandangannya.

Misalnya dalam masalah bedak, perona bibir, maskara dan lainnya yang lazim dikenal oleh wanita. Apakah semua itu mutlak haram dipakai ataukah masih dibolehkan asal tidak mencolok ? Lalu yang mencolok itu seperit apa yang tidak mencolok itu seperti apa, tentu saja mereka masih berbeda pendapat lagi.

Sebagian ulama memang jelas-jelas mengharamkan semua jenis kosmetik itu. Bahkan banyak diantara mereka yang melarang wanita keluar rumah tanpa mahram, wajib menggunakan cadar dan tidak boleh masuk ke tempat yang disitu ada percampuran laki-laki dan wanita.

Tapi ada juga yang tidak mewajibkan cadar serta masih mentolelir wanita untuk bisa keluar rumah untuk kepentingannya seperti sekolah, kuliah, mengajar dan kewajiban-kewajiban lainnya sebagai wanita. Misalnya seorang dokter wanita tentu wajib hukumnya bekerja di luar rumah agar bisa melayani pasien wanita. Maka ketentuan mutlak yang mengharamkan wanita untuk keluar rumah sebenarnya kurang terlalu tepat. Sebab ada banyak sekali pekerjaan yang lebih tepat bahkan harus dikerjakan oleh wanita.

Maka begitu juga dengan pakaian yang dipakainya, bisa saja dalam sebuah komunitas tertentu, model busana itu dianggap sudah sangat baik, tetapi oleh komunitas lainnya dianggap berlebihan. Maka pakai kerudung berwarna merah menyala dengan dilengkapi beragam asesoris bisa dianggap keluar dari aturan dan etika. Namun pada komunitas lainnya, bisa saja dianggap biasa-biasa saja. Disini diperlukan kearifan dalam menilai situasi dan kondisi yang berkembang di tengah masyarakat.

Namun intinya yang ingin kami sampaikan adalah bahwa masalah bersolek, berhias atau tabarruj itu dipahami oleh banyak orang dengan pandangan yang beragam, dari yang paling ketat sampai yang paling longgar. Dan perbedaan seperti itu syah-syah saja. Yang jelas tabarruj itu tidak boleh, sebab secara tegas Allah SWT telah melarangnya dalam Al-Qur’an.

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta’atilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (QS. Al-Ahzab : 33)

Tetapi masalahnya adalah : seperti apakah tabarruj itu dan sampai dimana sajakah batasannya, itulah yang masing-masing punya pendirian sendiri-sendiri. Ada yang mengatakan bahwa warna jilbab yang terang dan mencolok seperti merah, pink atau warna-warna cerah itu termasuk tabarruj, tetapi tentu saja sangat subjektif. Sebab pakai hitam sekalipun bisa juga menjadi tabarruj. Bukankah sebagian wanita malah akan tampak jauh lebih cantik bila pakai hitam ? Siapa takut ?

Sebab pada dasarnya wanita itu memang diciptakan indah di mata laki-laki. Maka dari itu akan terlalu sulit bila kita terlalu bermain dengan subjektifitas masing-masing dalam masalah hukum. Sebaiknya kita kembali kepada syarat dasar dari busana muslimah yang sederhana saja yaitu : menutup seluruh aurat, tidak tembus pandang, tidak membentuk lekuk tubuh dan terbuka pada bagian aurat tertentu. Sedangkan masalah warna, motif, model dan seterusnya, kita kembalikan saja kepada masing-masing kebiasaan dan ‘urf-nya.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,

Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Sumber : Pusat Konsultasi Syariah

(Visited 760 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Rajab, Sya’ban dan Ramadhan

Manhajuna – Bulan rajab baru saja datang, dan berlalu tanpa terasa. Setelahnya adalah sya’ban, kemudian bulan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *