Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Kajian / Hadist / Kedudukan Niat Dalam Perbuatan
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Kedudukan Niat Dalam Perbuatan

 عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ ؛ أَبِيْ حَفْصٍ؛ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ  قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ  يَقُوْلُ: إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ،   وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

رَوَاهُ إِمَامَا الْمُحَدِّثِيْنَ أَبُو عَبْدِ اللهِ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيْلَ بْنُ إِبْرَاهِيْمَ بِنُ الْمُغِيْرَةِ بْنُ بَرْدِزْبَهْ الْبُخَارِيُّ، وَأَبُو الْحُسَيْنِ مُسْلِمُ بْنُ الْحَجَّاجُ بْنُ مُسْلِمٍ الْقُشَيْرِيُّ النَّيْسَابُوْرِيُّ فِي صَحِيْحَيْهِمَا اللَّذَيْنِ هُمَا أَصَحُّ الْكُتُبِ الْمُصَنَّفَةِ.

Kosa kata

الأعمال – العمل   : Perbuatan امرء         : Seseorang
نوى                : (Dia) niatkan امرأة     : Seorang wanita

Terjemah Hadits

Dari Amirul Mukminin; Abi Hafs; Umar bin Al-Khattab radhiallau ‘anhu, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah salallahu `alayhi wa sallam ber-sabda,

“Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya (diterima dan mendapatkan pahala). Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan.” [1]

(Riwayat dua imam hadits, Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al-Mughirah bin Bardizbah Al-Bukhari dan Abu Al-Husain, Muslim bin Al-Hajjaj bin Muslim Al-Qusyairi An-Naisaburi, dalam kedua kitab Shahihnya yang merupakan kitab (hadits) paling shahih yang pernah dikarang)

Kedudukan Hadits [2]

Hadits ini sangat tinggi nilainya. Imam Ahmad dan Imam Syafi’i berkata, “Dalam hadits tentang niat mencakup sepertiga ilmu.” Sebabnya adalah bahwa perbuatan manusia terdiri dari perbuatan hati, lisan dan anggota badan, sedangkan niat merupakan salah satu dari ketiganya.

Imam Syafi’i berkata, “Hadits ini mencakup tujuh puluh bab dalam fiqh”. Abdurrahman bin Mahdi berkata, “Siapa yang mengarang kitab, maka mulailah dari hadits ini”.

Imam Bukhari menjadikannya sebagai hadits pertama dalam kitabnya; Shahih al-Bukhari, begitu juga Imam Nawawi dalam kitabnya; Riyadhus-Shalihin dan Arbain An-Nawawiyah.

Catatan:

Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki yang hijrah karena wanita yang bernama Ummu Qais, maka dia dikenal sebagai Muhajir Ummu Qais. Namun kisah tersebut bukan asbabbul wurud (sebab disampaikannya) hadits ini [3], meskipun memiliki kaitan dengan makna yang terkandung di dalamnya.

Pemahaman Hadits

Kata إنما dalam bahasa Arab dikenal sebagai adaat Al-Hashr. Maksudnya adalah perangkat untuk mengkhususkan sesuatu yang disebut sesudahnya dan mengenyampingkan selainnya.

Yang dimaksud الأعمال (perbuatan-perbuatan) dalam hadits ini adalah, perbuatan ketaatan atau seluruh ibadah, tidak termasuk di dalamnya perkara-perkara mubah. [4] Namun ada juga yang berpendapat bahwa الأعمال yang dimaksud di sini bersifat umum, tidak ada yang dikhususkan. [5]

Maka ungkapan إنما الأعمال بالنيات menunjukkan bahwa standar diterimanya amal adalah niat.[6] Namun ada juga yang mengartikan ungkapan ini dengan mengatakan bahwa setiap perbuatan yang dilakukan secara sukarela, pasti telah didahului niat oleh pelakunya. [7]

Ungkapan وإنما لكل امرء ما نوى dipahami sebagian ulama sebagai pengulangan yang bersifat ta’kid (penguat) dari kalimat sebelumnya; إنما الأعمال بالنيات.

Ada juga yang memahami bahwa jika kalimat إنما الأعمال بالنيات menunjukkan setiap amal yang dilakukan secara sukarela pasti telah didahului niat oleh pelakunya, maka ungkapan وإنما لكل امرء ما نوى adalah untuk menjelaskan bahwa setiap orang akan dibalas sesuai niatnya. [8]

Hijrah (الهجرة) dari segi bahasa berarti meninggalkan. Sedangkan menurut syar’iat adalah meninggalkan negeri kafir menuju negeri Islam karena khawatir fitnah yang akan menimpa agamanya. Hijrah yang dimaksud dalam hadits adalah hijrah dari Mekkah ke Madinah sebelum peristiwa Fathu Mekkah (Penaklukan kota Mekkah).

Secara umum hijrah juga dipahami sebagai upaya untuk meninggalkan segala sesuatu yang dilarang Allah Ta’ala, sebagaimana sabda Rasulullah salallahu `alayhi wa sallam, “Sebaik-baik orang yang hijrah adalah orang yang meninggalkan apa yang Allah Ta’ala larang.” [9], [10]

Pelajaran yang Terkandung dalam Hadits

  • Hadits ini merupakan salah satu dari dua pilar utama syarat diterimanya ibadah, yaitu: Ikhlash. [11] Ibadah harus diiringi niat bahwa yang dilakukan semata-mata karena Allah Ta’ala. Karena tanpa itu, ibadah seseorang tidak akan diterima.
  • Seorang mukmin akan diberi ganjaran pahala berdasarkan kadar niatnya.
  • Semua perbuatan yang bermanfaat dan mubah (boleh) jika diiringi niat mencari ridha Allah, maka dia akan bernilai ibadah. [12]
  • Yang membedakan antara ibadah dan adat (kebiasaan/rutinitas) adalah niat.
  • Besarnya kedudukan niat dapat dinilai dari perkara hijrah yang Rasulullah salallahu `alayhi wa sallam jadikan contoh. Hijrah yang sedemikian berat perbuatannya, luar biasa resiko dan tantangannya, namun jika tidak diiringi niat ikhlash karena Allah, tetap tidak akan mendapat pahala sedikit pun.
  • Di antara uslub (metode) Rasulullah salallahu `alayhi wa sallam dalam pengajaran adalah memberikan perumpamaan (ضَرْبُ الأََمْثَالِ). Hal ini dapat memudahkan seseorang memahami sebuah penjelasan.
  • Gemerlap dunia dapat menjadi penghalang bagi seseorang untuk membersihkan niatnya, lebih khusus lagi wanita (bagi laki-laki). Karena itu Rasulullah salallahu `alayhi wa sallam berpesan, “Takutlah (hati-hati) terhadap dunia dan hati-hati terhadap wanita.” [13]

Tema hadits dan Ayat Al-Quran Terkait

  • Niat dan keikhlasan: Al-A’raf (7): 29, Al-Bayyinah (98): 5
  • Hijrah: An-Nisa (4): 97, Al-Baqarah (2): 218
  • Fitnah dunia dan wanita: Ali Imran (3): 145, An-Nisa (4): 134, Al-An’am (6): 70, Al-Anfal (8): 67
Catatan Kaki:
[1] Shahih Bukhari, Kitab Bad’il Wahyi, no. 1, Shahih Muslim, Kitab Al-Imarah, no. 1907
[2] Fathul Bari, I/12, Syarh Muslim, XIII/55, Syarh Arba’in Nawawiyah, Ibnu Daqiq, hal. 33-36.
[3] Fathul Bari, I/11
[4] Syarh Muslim, Imam Nawawi, dan Ibnu Daqiq Al-Ied, hal. 36
[5] Jami’ul Ulum wal Hikam, hal. 17
[6] Syarh Muslim, Imam Nawawi,
[7] Jami’ul Ulum wal Hikam, hal. 17
[8] Jam’ul Ulum wal Hikam, hal. 17-18, Syarhul-Arbain An-Nawawiyah, Syekh  Shaleh Utsaimin, hal. 12-13, Syekh Utsaimin menguatkan pendapat kedua.
[9] HR. Thabrani, dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami’, no. 1129
[10] Al-Wafie, hal. 12-14
[11] Pilar yang kedua adala Ittiba’, akan dijelaskan dalam hadits ke-5
[12] Di antara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah, hadits Rasulullah J, “Ketahuilah, sesungguhnya apa yang engkau nafkahkan semata-mata mengharap ridha Allah, niscaya engkau akan diberi pahala karenanya, bahkan termasuk suapan makanan yang engkau berikan kepada istrimu.”(Muttafaq alaih).
[13] HR. Muslim

Sumber: Kajian Hadits Arba’in Nawawiyah, Imam An-Nawawi, Penyusun Abdullah Haidir, di Muraja’ah DR. Muinudinillah Basri, MA Fir’adi Nashruddin, Lc. Penerbit Kantor Dakwah Sulay Riyadh

Lihat Juga:

Beberapa Istilah dalam Ilmu Hadits
Keutamaan Niat Bersama Ust. Mushab Abdul Majid
Pengantar Al-Arbain An-Nawawiyah dan Hadits Pertama oleh Ust. Ahmad Junaedi, MA

(Manhajuna/IAN)

(Visited 1.214 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Natal Dan Toleransi

Oleh Ustadz Abdullah Haidir, Lc. Membaur, akrab, tolong menolong dalam bermasyarakat walau beda agama, tapi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *