Assalamualaikum wr wb Pak ustadz yang dirahmati Allah, saya agak bingung nich. Saya mau ambil tabungan dari bank “ribawi”, supaya bisa dimanfaatkan umum (untuk wc, atau yang lain) saya harus menyalurkannya lewat mana? lewat siapa? Mohon jawaban secepatnya. Jazakallah Wassalamualaikum wr wb
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.
Masalah ini sebenarnya sederhana saja dan tidak perlu dilembagakan. Anda bisa berjalan ke luar rumah dan melihat orang sedang membangun jembatan, jalan, saluran air atau fasilitas umum lainnya. Nah, segera keluarkan isi kantong Anda dan berikan kepada mereka yang sedang melakukan pembangunan atau pemeliharaan sarana umum itu dan selesai.
Sebab uang itu adalah uang haram yang tidak boleh dimiliki, tidak boleh dibelanjakan, tidak boleh digunakan dan tidak boleh diberikan kepada fakir miskin sekalipun. Tetapi uang itu pun tidak boleh dimusnahkan, dibakar atau di buang ke laut. Uang itu tetap harus dimanfaatkan. Tetapi siapakah yang berhak memanfaatkannya?
Tentu saja bukan orang per orang melainkan seluruh masyarakat secara umum. Namun juga bukan buat sarana ibadah seperti membangun masjid, sebab masjid yang diperuntukkan buat orang Islam saja.
Maka jalanan, penerangan, saluran air dan sarana yang benar-benar milik publik bisa menampung uang haram itu. Berikan secara langsung dan selesai.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh
Sumber : Pusat Konsultasi Syariah