Oleh: Aji Teguh Prihatno, S.T.
Magnet itu akan menempel, jika kutub utara bertemu dengan kutub selatan. Tidak ada ceritanya kutub utara menempel dengan kutub utara #think
“Sesungguhnya, kalian telah melakukan al-fahisyah, yang belum pernah dilakukan seorang pun di alam ini.” (QS: Al-Ankabut:28) #TolakLGBT
LGBT merupakan sebentuk pelanggaran terhadap HAM. Hak Asasi dasar seorang lelaki adalah menikahi perempuan kemudian punya keturunan #TolakLGBT
LGBT adalah penyakit yang harus disembuhkan. Mau dibungkus serapi dan se-intelek apapun, bangkai tetaplah bangkai yang bau busuk #TolakLGBT
LGBT itu selain melanggar HAM juga merusak tatanan keberlangsungan keturunan Manusia. Mana mungkin punya anak dari pernikahan sesama jenis?
Mereka mengatakan bahwa orientasi seksual LGBT adalah hak setiap individu. Sungguh bathil, karena penyimpangan itu harus diluruskan bukan difasilitasi
LGBT(Lesbi/Gay) adalah Given karena faktor genetik ? Hasil penelitian menunjukkan sebaliknya.
LGBT (Lesbi/Gay) Dominan dipengaruhi karena faktor Genetik (given)? Kenyataanya tidak! (Baca: Exploding the gene myth)
Pakar Psikologi Forensik :”Faktor stimulasi lingkungan, dominan mempengaruhi pembentukan penyimpangan orientasi sexual”
Pakar Psikologi Forensik : “Lesbian / Gay BUKAN Given (kodrati)”
Kalau sudah tahu LGBT adalah penyimpangan yang didominasi oleh pengaruh faktor lingkungan, bagaimana Islam memberikan solusi ?
Pertama, kalau pelaku adalah Khuntsa (dua kelamin), ulama membolehkan operasi kelamin dengan SYARAT SANGAT KETAT. Untuk memperoleh 1 kelamin saja
Tentunya pasien harus melewati tahapan konsultasi dengan dokter ahli, psikolog, psikiater, dan para ulama untuk menentukan hormon mana yang lebih menonjol
Setelah diketahui hormon mana yang lebih menonjol, barulah ditentukan kelaminnya apa (perempuan/lelaki). Dan ini lebih disebut sebagai operasi pengobatan
Di antara para ulama yang membolehkan operasi penyempurnaan (ganti) kelamin (untuk pengobatan) ini, adalah: Syaikh Athiyah Shaqr (Fatawa Al-Azhar)
Fatawa Lajnah Daimah (fatwa nomor: 2688) : Syaikh Abdullah Qa’ud, Syaikh Abdullah Ghadiyan, Syaikh Abdurrazaq Afifi, dan Syaikh Bin Baz),
Kedua, bagi Al-Mukhannats (banci/lekong): tidak diperkenankan ganti kelamin karena jenis ini kelaminnya jelas, hanya gaya dan sikapnya saja yang menyerupai perempuan/laki-laki
Mukhannats (banci/lekong) yang dibuat-buat dalam islam, dilaknat. Bagi yang alami, harus cari lingkungan yang kondusif untuk kembalikan fitrahnya (laki-laki/perempuan)
Ketiga, bagi yang jelas telah melakukan hubungan Gay/Lesbi haruslah taubatan nasuha (sebenar-benarnya taubat). Kembalilah kepada Dzat yang menciptakanmu
Hijrahlah dari segala sesuatu (lingkungan/teman) yang telah mendorong melakukan hubungan sesama jenis menuju lingkungan yang sehat dan NORMAL
Muara solusi LGBT : “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri”
(Bersambung)
(Manhajuna/IAN/UA)