Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Pa Ustad saya mau bertanya Ada suatu masjid yang mengambil listrik diluar meteran yaitu dipergunakan untuk menyedot air pakai SANYO dan memberi penerangan lampu diluar masjid pada malam hari. Alasan pengambilan meteran tersebut. 1. Karena kekurangan dana untuk bayar listrik 2. Karena daya hanya ada 450 Watt 3. Karena air tersebut selain dipergunakan oleh mesjid juga dipergunakan oleh masyarakat sekitar mesjid
Hukumnya bagaimana dengan alasan-alasan tersebut diatas Mohon penjelasannya Ustad. Terima Kasih
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,
Mengambil aliran listrik pada hakikatnya adalah pencurian hak milik, yaitu hak perusahaan listrik tersebut. Meski demi kebaikan atau bahkan demi untuk sarana ibadah, tetap saja intinya adalah pengambilan hak orang lain dengan cara yang zhalim.
Sebab dalam islam tidak dikenal tujuan bisa dicapai dengan menghalalkan segala cara. Al-Ghayatu Laa Tubarrirul Wasilah . Bahkan untuk hal-hal yang darurat sekalipun, tetapi kalau menyangkut hak milik orang lain, tetap saja ada keharusan untuk menggantinya bila si pemiliknya tidak rela.
Misalnya ketika ada kebakaran yang mengharuskan seseorang memecah kaca jendela untuk bisa menolong para korban yang terjebak di tengah kobaran api. Sebenarnya hal itu darurat dan memang harus dipecahkan. Tetapi bukan berarti yang memecahkan itu bebas dari tanggung-jawab untuk mengganti kaca itu. Dia tetap harus menanggung harga kaca yang dipecahkannya bila pemilik kaca itu tidak merelakannya. Walaupun negara bisa menanggungnya.
Bila negara dipimpin oleh pemimpin yang tahu apa peran dan fungsi dirinya, maka seharusnya biaya untuk mengelola sebuah masjid menjadi tanggungan negara. Bukan ditanggung oleh jamaah masjid yang kantungnya cekak. Apalagi masjid sampai harus mencuri listrik secara liar. Bahkan digunakan untuk memompa air yang dipakai oleh masyrakat. Tentu saja hal itu tetap haram, meski pun demi kepentingan umum. Palinng tidak, seharusnya para pengurus masjid itu meminta izin kepada pihak perusahaan listrik atau kepada pemerintah untuk mendapatkan bantuan atau subsidi demi terkelolanya masjid itu dengan sebaik-baiknya.
Sebab mengambil listrik tetap termasuk pencurian yang diharamkan, meskipun untuk masjid.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Pusat konsultasi Syariah