Oleh: Ust. Abdullah Haidir, Lc
Manhajuna – Sering muncul pertanyaan seputar hukum dan kedudukan nikah sirri. Sirri yang dimaksud kemungkinan berasal dari bahasa Arab (السر) yang artinya rahasia, atau diam-diam. Dalam prakteknya, apa yang disebut nikah sirri itu ada beberapa macam;
1. Nikah Tanpa Wali
Nikah tanpa wali bagi mempelai wanita atau tidak dihadiri minimal dua orang saksi. Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak sah pernikahan tanpa wali mempelai perempuan dan tanpa kehadiran minimal dua orang saksi, baik mereka menganggapnya rukun ataupun syarat. Cukup banyak dalil baik dalam Alquran maupun hadits yang menguatkan hal ini.
Maka pernikahan yang tidak dihadiri wali bagi mempelai perempuan atau tidak mewakilkannya kepada seseorang, atau tidak dihadiri minimal dua orang saksi, berdasarkan pendapat yang kuat adalah tidak sah.
2. Nikah Tanpa Walimah
Nikah tanpa walimah, maksudnya pernikahannya telah memenuhi syarat dan rukunnya. Namun yang mengetahui hanya sebatas orang terdekat, tidak dipublikasikan dalam bentuk walimah atau resepsi perkawinan di depan khalayak. Pernikahan semacam ini sah. Hanya saja dia meninggalkan sunah yang Rasulullah shallallahuh alaihi wa sallam ajarkan agar pasangan yang menikah melaksanakan walimah atau resepsi pernikahan, walau sederhana, sebagai bentuk publikasi/pengumuman atas pernikahannya sekaligus memohon doa barokah dari tamu undangan.
3. Nikah Tanpa Dicatat KUA
Nikah tanpa dicatat dalam catatan sipil. Biasanya disebut sebagai nikah tanpa penghulu atau tidak melalui KUA. Sebenarnya penghulu tidak termasuk dalam syarat dan rukun nikah. Maka, pada dasarnya sah saja pernikahan tanpa penghulu atau tidak tercatat dalam KUA selama syarat dan rukun pernikahan terpenuhi.
Namun untuk masa sekarang pencatatan pernikahan di lembaga pemerintahan resmi yang terkait (seperti KUA atau pengadilan) sangat penting dan mendesak agar memiliki perlindungan hukum dan tidak mudah terzalimi. Maka pernikahan tanpa pencatatan resmi, sangat rawan tindak kezaliman dan dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
Di samping itu, pernikahan yang tercatat secara formal lebih menjamin terhindarnya syubhat, seperti kedudukan mempelainya jelas sebagai orang yang layak menikah, atau wali perempuannya pun jelas. Karena semuanya biasanya ditentukan berdasarkan catatan-catatan formal.
4. Poligami Tanpa Sepengetahuan Isteri
Nikah ta’addud (poligami) tanpa sepengetahuan isteri pertama. Secara hukum, nikah seperti ini jika terpenuhi syarat dan rukunnya, adalah sah. Hanya saja, pernikahan seperti ini rawan penyimpangan dan sulit, kalau tidak dikatakan mustahil, menerapkan keadilan yang merupakan kewajiban suami terhadap isteri-isterinya. Hanya mengandalkan sahnya pernikahan tanpa memperdulikan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi adalah sikap naïf dan akhirnya dapat merusak citra syariat ta’addud (poligami) di mata masyarakat. Kedepannya, pernikahan seperti ini pun sangat rawan pertikaian.
Jadi, pernikahan yang ideal adalah, dihadiri wali dan minimal dua orang saksi, diadakan walimah atau resepsi pernikahan, tercatat dalam catatan resmi negara serta diketahui semua pihak….. wallahu a’lam.