Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ada suatu keluarga dengan 4 orang bersaudara (semua laki2) misal namanya : A, B, C dan D.
Kedua orang tua mereka sudah wafat. Dan mereka ingin membagi harta waris berupa sebuah rumah, si A (sebagai kakak sulung) ingin membeli sendiri rumah tersebut, akan tetapi karena keterbatasan dana sehingga menawar dengan harga murah. Sedangkan si B ingin menjual ke saudara sepupunya yang masih tetangganya dengan harga mahal (dua kali lipatnya dari harga si A.).
Pertanyaan :
1. Bagaimana penyelesaian masalah tersebut diatas, mengingat si A bersikeras tidak mau menjual rumah warisan ke orang lain walaupun harganya tinggi, dengan alasan RUMAH PUNDEN (istilah jawa). Jadi tetap ingin membeli sendiri rumah tersebut dengan harga murah.
2. si B, C, D kehidupan ekonomi mereka pas-pasan, bahkan ada yang terlilit hutang. Harapan mereka jikalau rumah tsb terjual ke orang lain dengan harga tinggi, kehidupan ekonomi mereka akan membaik.
Jawaban oleh Ustadz Muhammad Nur Khozin Lc., M.H.I (*):
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Si A, tidak berhak memaksakan pendapatnya untuk membeli rumah tersebut dengan harga murah jika saudara-saudaranya tidak setuju sebab diantara syarat jual beli adalah ridho/kerelaan dari kedua belah pihak sebagaimana disebutkan dalam Qur’an surat An-Nisa ayat 29. Jika si A menghendaki rumah tersebut tidak berpindah tangan/kepemilikan kepada selain ahli waris ya harus membeli sesuai harga yang disepakati oleh saudara-saudaranya. Jika ia tidak mampu maka saudara-saudaranya berhak menjual ke orang lain dengan harga yang lebih tinggi meskipun ia tidak setuju sebab jumlah saudaranya lebih banyak. Sedangkan status rumah punden tidak ada sangkut pautnya dengan hukum jual beli. Wallaahu’alam bishshowab.
(Manhajuna/IAN)