Assalamu’alaukum
Ustad ana ingin menanyakan tentang :
1. Kedudukan hadits yang melarang puasa Sya’ban jika sudah masuk setengah bulan menuju Ramadhan? 2. Bagaimana hukum bagi orang yang membayar puasa ramadhan disaat 2 pekan menuju ramadhan karena memang dia baru sempat unt membayar?
3. Jika kita memang berniat untuk berpuasa di bulan syaban sebagai awalan atau pemanasan di bulan ramadhan tapi baru memulai ketika sudah masuk setengah bulan menuju Ramadhan? Jazakumullah Khairon Katsiron atas penjelasan ustad.
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.
hikmah dari diharamkan atau dimakruhkannya puasa pada paruh kedua bulan sya`ban adalah untuk menghindari `pemanasan` itu sendiri. Tapi kalau puasanya untuk membayar qadha` puasa Ramadhan tahun lalu, tentu saja hukumnya wajib dan tidak terkena larangan untuk melakukan `pemanasan`. Sebab hukum qadha` itu wajib dan harus segera dibayarkan sebelum masuknya bulan Ramadhan berikutnya. Maka larangan tadi menjadi gugur dengan sendirinya.
Larangan untuk melakukan `pemanasan` itu hanya berlaku untuk puasa sunnah, bukan puasa wajib seperti untuk membayar qadha` atau nazar dalam kasus seseorang bernazar puasa yang harus ditunaikan sebelum Ramadhan.
Memang larangan berpuasa sunnah pada paruh kedua bulan Sya`ban sebagai `pemanasan` ini oleh para ulama diperselisihkan hukumnya. Sebagian menganggapnya haram secara mutlak dan sebagian lainnya hanya memakruhkan saja, tidak sampai mengharamkan. Mazhab Syafi’i yang banyak diikuti oleh penduduk negeri ini termasuk yang mengahramkannya. Namun mazhab Hanbali tidak mengharamkannya.
Penyebab perbedaan pandangan itu adalah masalah perbedaan mereka dalam menilai derajat hadits yang mendasarinya. Dalil yang mendasari hal ini adalah hadits Rasulullah SAW berikut ini :
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Apabila bulan sya’ban telah terlewati separuhnya, maka janganlah berpuasa. (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan yang empat).
Imam As-Suyuti menyebutkan bahwa derajat hadits ini hasan meski imam Ahmad mengatakannya dhaif. Sedangkan Ibnu Hibban mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Subulus Salam 2: 171.
Kalangan Asy-Syafi’iyah mengatakan bahwa puasa sunnah yang dilakukan setelah tanggal 15 Sya`ban itu adalah haram berdasarkan hadits ini. Tentu saja mereka teramasuk kalangan yang tidak mendhaifkannya. Sedangkan Al-Hanabilah tidak mengharamkannya karena menurut mereka hadits ini lemah / dhaif. Jadi kalau Anda mendengar ada yang mengharamkan puasa sunnah pasca tanggal 15 sya`ban, memang ada dalilnya dan ada pendapat dari imam mazhab akan hal itu..
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Sumber : Pusat konsultasi Syariah