Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Kolom / Segeralah Menikah (Syarah Bulughul Maram: Bab Nikah Bagian 1)
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Segeralah Menikah (Syarah Bulughul Maram: Bab Nikah Bagian 1)

Oleh Ustadz Abdullah Haidir, Lc.

Point-point pembahasan hadits-hadits bab nikah dalam kitab bulughul maram (bagian 1)

1-   (967) عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ : يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ .  (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)

1- (967)  Dari Abdullah bin Mas’ud, beliau berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada kami,

“Wahai para pemuda, siapa yang sudah mampu menafkahi biaya rumah tangga, hendaknya dia menikah. Karena hal itu lebih menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya. Siapa yang tidak mampu, hendaknya dia berpuasa, karena puasa dapat meringankan syahwatnya.”

  • Hadits ini berbicara tentang perintah menikah bagi para pemuda yang sudah mampu menikah. Meskipun redaksi haditsnya bersifat perintah, namun jumhur ulama menghukumi pernikahan sebagai perbuatan sunah, bukan wajib. Kecuali orang yang apabila menunda pernikahannya dia akan terjerumus dalam perbuatan zina. Ketika itu, menikah dihukumi wajib baginya.
  • Makna (الباءة) asalnya adalah ‘jimak’. Akan tetapi yang dimaksud ‘istitha’ah’ (mampu) dalam hadits ini adalah ‘cukup bekal untuk pernikahan dan biaya rumahtangga.’ Karena redaksi hadits ini asalnya memang diarahkan kepada para pemuda yang notabene merupakan orang yang sudah mampu berjimak. Dengan bukti bahwa ketika mereka belum mampu menikah (belum cukup perbekalan), disarankan bagi mereka untuk berpuasa dengan pertimbangan bahwa puasa dapat mengurangi syahwatnya. Jika yang dimaksud (الباءة) pada hadits ini adalah ‘jimak’, maka anjuran ‘berpuasa’ bagi orang yang belum menikah karena belum mampu ‘berjimak’ menjadi tidak tepat.
  • Lebih lengkap lagi jika (الباءة) dalam hadits ini diartikan sebagai ‘mampu berjimak dan memiliki perbekalan cukup berumahtangga’. Karena bisa jadi (meskipun jarang) ada orang yang secara materi sudah cukup namun dia tidak mampu berjimak. Hal tersebut akan membuatnya tidak dapat memenuhi hak isterinya dan menzaliminya, kecuali jika sang isteri ridha dengan hal itu.
  •  Khitab (pembicaraan) hadits ini diarahkan kepada para pemuda. Karena merekalah golongan yang paling berkepentingan dalam masalah pernikahan, sebab sedang berada dalam tuntutan puncak syahwatnya. Adapun kalau bukan pemuda, namun memiliki alasan yang sama, seperti orang tua misalnya, maka dia tetap masuk dalam makna hadits ini.
  • Hikmah pernikahan yang disebutkan dalam hadits di atas sebagai perkara yang dapat lebih menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan, menunjukkan diperintahkannya seseorang untuk menundukkan pandangan terhadap lawan jenis, sebagaimana dia diperintahkan menjaga kehormatannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala dalam surat An-Nur: 30 dan Al-Mukminun: 5.
  • Kecukupan materi bukan syarat sah pernikahan. Tapi dia merupakan sarana bagi terwujudnya  pernikahan yang harmonis. Karenanya, hadits ini tidak boleh menjadi penghalang para pemuda untuk menikah, jika diperkirakan bahwa dalam batas-batas wajar mereka dapat membiayai nafkah keluarga. Atau dengan kemampuan dan kepandaiannya, diperkirakan dia dapat mencari penghasilan untuk nafkah berkeluarga. Apalagi Allah Ta’ala telah menjanjikan akan memberikan kecukupan bagi orang yang menikah jika mereka adalah orang-orang miskin (QS. An-Nur: 32).
  • Namun kalau memang benar-benar belum mampu secara finansial, juga tidak harus memaksakan diri, seperti dengan hutang sana hutang sini misalnya. Dalam hal ini orang seperti itu diharap menunggu, sambil menjaga kehormatan dirinya, sebagaimana disebutkan dalam surat An-Nur: 33. Atau berpuasa sebagaimana disebutkan dalam hadits ini.
  • Hadits ini memberi isyarat tentang kewajiban memberi nafkah bagi suami terhadap keluarganya. Karena arah pembicaraan hadits ditujukan kepada pemuda laki-laki.
  • Hadits ini menjadi dalil dibolehkannya menyertakan niat lain dalam ibadah, jika niat tersebut juga bernilai ibadah. Sebab Rasulullah shallallahu memerintahkan orang yang belum memiliki bekal cukup untuk berkeluarga agar berpuasa, sementara berpuasa ibadah. Maksudnya adalah bahwa seseorang boleh berpuasa, selain dengan niat ibadah puasa, juga dengan niat agar semakin dapat mengendalikan syahwatnya. Kecuali kalau niat lain yang disertakan dalam ibadah adalah riya. Hal ini jelas tidak boleh dan dapat menggugurkan nilai ibadah itu sendiri. Adapun ibadah dengan niat lain yang mubah, seperti puasa dengan niat kesehatan, dapat dikiaskan dengan hadits ini dapat juga tidak. Wallahua’lam.
  • Hadits ini memberikan pelajaran agar mencari alternatif yang halal atas pemenuhan syahwat yang belum dapat disalurkan secara halal.   Belum mampu menikah, jangan sampai menggiring seseorang pada perbuatan yang haram, seperi pergaulan bebas, menonton film, atau melihat gambar-gambar yang merangsang dan lain-lain. Selain berpuasa, manfaatkan waktu-waktu yang ada dalam perkara-perkara positif, baik urusan dunia maupun akhirat.
  • Hadits ini juga menjadi penguat bagi para ulama yang mengharamkan masturbasi, disamping dalil lainnya. Karena jika hal tersebut dibolehkan, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam akan memerintahkannya sebagai alternatif untuk meringankan tuntutan syahwatnya. Disamping perbuatan tersebut menurut catatan medis juga berdampak buruk bagi kesehatan fisik maupun mental. Wallahua’lam.

(AFS/Manhajuna.com)

Ust. Abdullah Haidir, Lc.

Ustadz Abdullah Haidir, Lc. ,lahir dan besar di Depok, menyelesaikan pendidikan sarjana di LIPIA jurusan syari’ah. Sehari-hari beliau menjadi da’i di Kantor Jaliyat Sulay, sebuah lembaga yang memberikan penyuluhan tentang Islam kepada pendatang di Riyadh Arab Saudi. Selain itu aktifitas beliau adalah menjadi penulis buku dan kontributor artikel dakwah, mengisi taklim komunitas WNI, serta juga menjadi penerjemah khutbah Jum’at di Masjid Al Rajhi. Setelah 15 tahun berdidikasi di kota Riyadh, beliau memutuskan untuk kembali ke tanah air. Twitter: @abdullahhaidir1 | FB: /abdullahhaidir.haidir
(Visited 30.058 times, 4 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Tahun Baru = Jatah Usia Kita Semakin Berkurang

Oleh: Ustadz Fir’adi Nasruddin, Lc » يا مُحَمَّدُ، عِشْ مَا شِئْتَ فَإِنَّكَ مَيِّتٌ ، وَأَحْبِبْ مَنْ أَحْبَبْتَ …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *