ass wr wb
ba’da tahmid wa sholawat
kami keluarga muda yang merantau dengan 2 orang anak laki. keinginan kami terhadap anak-anak salah satunya adalah mengupayakan agar anak-anak bisa berbahasa ibu/daerah dengan baik walaupun diperantauan. hal ini kami usahakan dengan harapan anak-anak nanti bisa berkomunikasi/berdakwah dengan keluarga dikampung secara baik dengan bahasa mereka (dan juga tradisi keluarga kami mengajari anak-anaknya dengan bahasa daerah walaupun jauh diperantauan). salah satu cara yang kami tempuh adalah dengan meyetelkan kaset lagu-lagu dari daerah kami disamping kami juga dirumah pakai bahasa daerah.
pertanyaan: bagaimana mendengarkan lagu-lagu anak (dolanan) yang dibawakan oleh seorang wanita? Lagu tersebut adalah lagu (klasik) yang diiringi dengan instumen gamelan dan berisi nasehat/etika dan sepertinya langka untuk masa sekarang ini dijumpai lagi.
jazakumullah khair
wass wr wb
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.
Jumhur ulama sepakat bahwa suara wanita itu bukan aurat. Sehingga laki-laki asing yang bukan mahramnya boleh mendengar suara seorang wanita dewasa. Sehingga mendengar wanita berbicara atau bersuara, tidaklah termasuk hal yang terlarang dalam Islam.
Diantara dalil bahwa suara wanita bukan aurat adalah :
- Para istri Nabi berbicara langsung dengan para shahabat, tanpa menggunakan perantara mahram atau juga tidak dengan tulisan. Aisyah ra ketika meriwayatkan hadist dari Rasulullah SAW, beliau berbicara langsung kepada para shahabat Rasulullah SAW.
- Rasulullah SAW berbicara langsung juga dengan para wanita shahabiyah, juga tidak menggunakan perantaraan atau pun tulisan.
- Ketika Rasulullah SAW berbai’at, beliau berbica dengan para wanita secara langsung.
- Rasulullah SAW punya satu hari khusus untuk mengajarkan para wanita ilmu-ilmu agama. Dan pengajaran ini diberikan langsung oleh Rasulullah SAW tanpa perantaraan para istrinya.
- Rasulullah SAW dan beberapa shahabat diriwayatkan pernah mendengar nyanyian yang dinyanyikan para wanita anshar. Dan beliau tidak melarang mereka dari bernyanyi.
Maka dengan demikian, tidak ada alasan untuk melarang wanita bersuara di depan orang laki-laki, karena suara mereka bukan termasuk aurat. Namun tentu saja bila dalam bersuara itu para wanita melakukan rayuan, atau mendesah-desahkan suaranya, apalagi bergoyang pinggul yang akan melahirkan birahi para lelaki, sampailah kepada keharamannya. Sebab itu sudah merupakan bagian dari fitnah wanita. Jadi yang mengharamkan suara wanita, karena di balik itu ada fitnah dan madharat yang hendak dijauhi.
Masalahnya, apakah lagu daerah yang Anda maksud itu sudah termasuk kriteria yang dimaksud atau belum. Yaitu mendesah-desah, merayu-rayu dan membangkitkan birahi lawan jenis. Sedangkan bila yang mendengarkannya anak-anak, tentu saja mereka bukan termasuk yang haram untuk mendengarkannya.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Sumber : Pusat Konsultasi Syariah