(Qurban Bukan Sedekah Daging: Bagian 3)
Oleh: Ustadz Ahmad Mudzoffar Jufri, MA
Manhajuna.com – Sebagai dalil utama penegas demikian kentalnya ritualitas ibadah dan syariah qurban, kita dapati syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bagi sah dan atau sempurnanya ibadah istimewa ini, mayoritasnya atau bahkan semuanya merupakan kekhasan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan spesial ibadah ritual spiritual. Dimana seluruh syarat dan ketentuan tersebut sama sekali tidak berlaku dalam sembelihan biasa non ibadah ritual, dan yang sekadar hanya agar daging hasil sembelihan halal dimakan semata. Maka mari kita cermati bersama paparan singkat berikut tentang syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tersebut.
Tidak seperti syarat jenis sembelihan penghalalan yang sangat sederhana dan simple sekali, syarat-syarat penyembelihan hewan qurban sebagai sebuah bentuk ibadah ritual, sangatlah banyak sekali, detail sekali, dan ketat sekali. Baik itu terkait dengan syarat-syarat keabsahannya, maupun syarat-syarat kesempurnaannya. Pula baik hal itu terkait dengan syarat-syarat ketat seputar jenis hewannya, umurnya, kriteria-kriterianya, batas waktu pelaksanaannya, prosesi penyembelihannya, pemanfaatan dan pendistribusiannya, maupun yang lain-lainnya.
1. Jenis Hewan Qurban
Qurban tidak sah kecuali dengan salah satu dari tiga jenis hewan ternak saja, yaitu: unta, sapi (kerbau dimasukkan dalam kategori sapi) dan kambing dengan kedua jenisnya: domba atau kambing kibas dan kambing jawa. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya, dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah) (QS. Al-Hajj: 34). Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ berkata: “Sejumlah kalangan menyebutkan adanya ijmak diantara para ulama bahwa, ibadah qurban tidak sah kecuali hanya dengan unta, sapi dan kambing saja. Tidak sah dengan selain tiga jenis itu”.
Begitu pula Imam Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid berkata: “Dan mereka (para ulama itu) seluruhnya telah berijmak bahwa, tidak boleh berqurban dengan selain hewan ternak (unta, sapi dan kambing). Meskipun ada riwayat dari Imam Al-Hasan bin Shaleh bahwa, beliau berkata: Boleh berqurban dengan sapi liar untuk tujuh orang dan juga dengan rusa untuk satu orang”. Dan diantara sedikit sekali ulama yang berselisih pendapat dalam hal ini adalah juga madzhab Dzahiri. Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhallaa mengatakan bahwa, diperbolehkan berqurban dengan hewan apapun yang halal dimakan. Namun madzhab ini sangat lemah sekali, karena menyalahi praktik berabad-abad, dan telah hampir menjadi ijmak, bahkan sebagian ulama telah menyatakannya sebagai ijmak seperti dalam kutipan-kutipan diatas.
2. Umur Hewan Qurban
Selain dibatasi hanya pada tiga jenis hewan ternak yang telah disebutkan itu, ada lagi syarat ketat lain yang menjadi ciri syarat ibadah ritual. Yakni yang terkait dengan batas minimal umur hewan ternak yang boleh dan sah dijadikan qurban. Dimana jika seekor hewan ternak, baik unta, sapi maupun kambing, belum mencapai umur tersebut, maka tidak boleh dan tidak sah sebagai qurban. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya): “Janganlah kalian menyembelih (untuk qurban) kecuali hewan ternak musinnah (yang telah cukup umur). Tapi jika sulit, maka sembelihlah jadza’ah (kambing muda) dari jenis domba.” (HR. Muslim).
Dan batasan hewan musinnah tersebut, menurut jumhur ulama, kalau dari unta adalah yang telah mencapai umur lima tahun penuh, dari sapi adalah yang telah berumur dua tahun penuh, dan dari kambing adalah yang telah genap satu tahun. Khusus untuk kambing jenis domba sebenarnya terjadi perbedaan pendapat. Dimana menurut madzhab Hanafi dan Hambali, diperbolehkan berqurban dengan domba yang baru berumur enam bulan, namun bagi madzhab Maliki dan Syafi’i tetap harus berumur satu tahun penuh. Dan perselisihan ini terpulang kepada perbedaan pendapat mereka tentang makna dan batas umur domba jadza’ah (domba muda) yang disebutkan dalam hadits diatas dan lainnya. Sehingga demi amannya, untuk kambing sebaiknya ditetapkan dan dipilih saja minimal berumur satu tahun untuk kedua jenisnya.
3. Kriteria-Kriteria Hewan Qurban
Disamping faktor jenis dan umur, agar sah sebagai sembelihan ritual ibadah qurban, hewan ternak yang dipilih juga wajib memenuhi kriteria-kriteri tertentu terkait dengan kondisi kesehatan fisiknya. Dimana intinya, hewan ternak yang dipih sebagai qurban sebisa mungkin haruslah yang sehat sempurna, atau minimal tidak bercacat, khususnya dengan kecacatan yang nyata, jelas, menonjol dan mencolok.
Karena terdapat beberapa jenis kecacatan yang membuat hewan ternak tidak boleh dan tidak sah sebagai qurban. Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya): “Ada empat kondisi hewan yang tidak sah sebagai qurban: yang cacat mata secara nyata dan jelas, yang pincang secara nyata dan jelas, yang sakit secara nyata dan jelas, dan yang sangat kurus sampai (ibarat) tulangnya tak bersungsum.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi, Abu Dawud, An-Nasai, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi berkata: (hadits ini) hasan shahih).
Para ulama menyebutkan bahwa, kondisi cacat yang bisa menghalangi sahnya seekor hewan ternak untuk dijadikan sebagai qurban, tidaklah terbatas pada empat jenis tersebut saja. Melainkan bisa juga mencakup kondisi-kondisi cacat lain, dimana tingkat atau sifat kecacatannya sudah masuk kategori sangat jelas, nyata, menonjol atau mencolok. (insyaallah bersambung).
(Manhajuna/GAA)