السلام عليكم ورحمة الله وبركاته Mau bertanya tentang hukum sebuah lembaga pendidikan mengadakan akad perjanjian beasiswa dengan jangka waktu tertentu. Didalamnya terdapat ketentuan barangsiapa yang berhenti di tengah jalan atau dikeluarkan karena tidak mencapai target (wanprestasi) maka diwajibkan membayar ganti rugi. Biasanya perhitungan ganti rugi itu disesuaikan dengan lamanya ia …
Selengkapnya »Hukum Mewakilkan Dalam Akad Nikah
Assalamualaikum ustadz, saya mau tanya. Sekarang banyak sekali yang menikah di luar negri dan kemungkinan wali dari mempelai wanita tidak hadir di tempat, hanya bisa lewat telpon saja. Apakah ini termaauk dalam kategori nikah siri? Syukran. NR Jawaban: Waalaikum salam warahmatullah wabarakatuh Para ulama dari keempat mazhab sepakat membolehkan perwakilan dalam akad …
Selengkapnya »