Oleh: Ustadz Abdullah Haidir, Lc Shalat Jum’at fardhu bagi laki-laki muslim, baligh, sehat, dan menetap tidak sedang safar. Sedangkan wanita tidak wajib. Namun jika ikut, dianggap sah. Ada ancaman keras dari Nabi saw, jangan bilang Nabi saw sebagai wahabi yak.., 3 kali tidak shalat Jum’at dengan sengaja, Allah Stempel hatinya. …
Selengkapnya »