Oleh: Ustadz Fir’adi Nasruddin, Lc » لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ « “Tertusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan jarum besi, lebih baik (ringan) daripada menyentuh (tangan) wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani, dan dishhaihkan oleh syekh Albani dalam …
Selengkapnya »SMS dengan Pria yang Bukan Mahram
Assalamualaikum, Bp/Ibu, Saya mau bertanya bagaimana hukumnya membalas SMS atau telepon yang dikirim oleh teman yg statusnya masih mempunyai istri. Sms tersebut berisi perhatian karena memang dia suka kepada saya, setiap saat selalu kirim SMS, apakah jika saya selalu membalasnya sudah dinamakan perselingkuhan, sebenarnya saya sudah memperingatkannya tetapi dia tidak …
Selengkapnya »