Pertanyaan 1: Apabila seorang laki-laki Nashrani ingin masuk Islam, apakah konsekuensinya atas hal itu? Sebagaimana terjadi seorang lelaki dan istrinya melaksanakan pernikahan menurut agama mereka terdahulu dan mempunyai beberapa orang anak. Apakah ia wajib khitan? Perlu diketahui bahwa usianya sudah melebihi 35 tahun. Apakah perkara yang pertama-tama harus diajarkan kepadanya? …
Selengkapnya »Menikah Kemudian Kembali Ke Agama Semula
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bagaimana secara hukum fiqih mengenai hal ini? Bukan ikut-ikutan infotenmen tapi kasus ini cukup menarik secara fiqih. Mualaf menikah secara Islam tetapi kemudian membantah mengucapkan sahadat dan membantah telah menikah secara Islam. Matur sembah nuwun. Wassalamu’alaikum.wr.wb Jawaban: Assalamu alaikum wr.wb. الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على …
Selengkapnya »