Assalamualaikum ustadz, saya mau tanya. Sekarang banyak sekali yang menikah di luar negri dan kemungkinan wali dari mempelai wanita tidak hadir di tempat, hanya bisa lewat telpon saja. Apakah ini termaauk dalam kategori nikah siri? Syukran. NR Jawaban: Waalaikum salam warahmatullah wabarakatuh Para ulama dari keempat mazhab sepakat membolehkan perwakilan dalam akad …
Selengkapnya »