Manhajuna.com – Berdasarkan laporan Makkah Arabic Daily yang mengutip dari sumber Kementerian Tenaga Kerja, disebutkan bahwa perusahaan yang memasukkan libur akhir pekan sebagai bagian dari cuti tahunan karyawan akan dikenai denda sampai SR100,000. Menurut UU Ketenaga kerjaan Saudi, akhir pekan tidak dihitung sebagai bagian dari cuti tahunan karyawan, kata sumber …
Selengkapnya »