Abu Dhabi. Majelis Fatwa Uni Emirat Arab (UAE) di bawah pimpinan Shaykh Abdallah Bin Bayyah, menyebutkan pada Hari Kamis, bahwasanya vaksin Covid-19 diperbolehkan dalam Islam dan tidak membatalkan puasa. Sumber: Saudigazette (Manhajuna/IAN)
Selengkapnya »