Oleh Ust. Abdullah Haidir, Lc.
Manhajuna – Ada yang bertanya tentang hukum ziarah kubur bagi wanita lengkap dengan dalil-dalilnya….
Hukum berziarah kubur bagi wanita cukup menjadi perdebatan cukup kuat di kalangan para ulama, sejak dulu hingga sekarang. Hal tersebut tak lain karena adanya beragam dalil yang dan beragam pula sudut pandang dalam memahaminya.
Setidaknya ada dua arus utama pendapat dalam masalah ini, yaitu kelompok yang melarangnya dan kelompok yang tetap membolehkannya dan menganggapnya sebagai sunah.
Yang berpendapat bahwa ziarah kubur dilarang bagi wanita adalah jumhur ulama dalam mazhab Maliki, Syaifii dan Hambali. Al-Lajnah Ad-Daimah, dalam kumpulan fatwanya berfatwa dengan pendapat jumhur ulama, begitu pula umumnya para ulama di Arab Saudi.
Sedangkan kalangan mazhab Hanafi berpendapat bahwa ziarah kubur termasuk disunahkan bagi wanita. Namun, ada juga sebagian ulama dari kalangan mazhab Syafii dan Ahmad yang berpendapat seperti pendapat mazhab Hanafi.
Pihak yang melarang kaum wanita berziarah kubur berpedoman dengan dua hadits sering dikutip dalam masalah ini, di antaranya;
أَن ّ رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ (رواه الترمذي وغيره)
“Sesungguhnya Rasulullah saw melaknat para wanita yang (suka) berziarah kubur.” (HR. Tirmizi dan lainnya)
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَائِرَاتِ الْقُبُورِ وَالْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ (رواه أبو داود وغيره)
“Rasulullah saw melaknat wanita-wanita yang berziarah kubur dan mereka yang menjadikan kuburan sebagai masjid dan meletakkan lampu.” (HR. Abu Daud dan lainnya)
Kedua hadits ini secara jelas menunjukkan kecaman Rasululllah saw terhadap kaum wanita yang berziarah kubur.
Adapun pihak yang tetap menganjurkan ziarah kubur bagi wanita berpedoman pada sejumlah riwayat pula, di antaranya;
Sabda Rasulullah saw:
« نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا (رواه مسلم)
“Dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur. Hendaklah (sekarang) kalian berziarah kubur,” (HR. Muslim)
Dalam riwayat Ahmad dan lainnya terdapat tambahan, “Sesungguhnya hal tersebut mengingatkan akhirat”. Hadits ini dipahami bersifat umum untuk laki-laki dan perempuan. Dalam shahih Muslim diriwayatkan bahwa Aisyah bertanya kepada Rasulullah saw tentang bacaan yang diucapkan ketika seseorang berziarah kubur? Maka Rasulullah saw mengajarkannya untuk membaca,
السَّلاَمُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَلاَحِقُونَ
Riwayat ini oleh Imam Nawawi dalam syarah Shahih Muslim dikatakan sebagai menguatkan bagi orang yang membolehkan wanita untuk berziarah kubur. Dalam shahih Bukhari diriwayatkan bahwa Rasulullah saw menasehati seorang wanita yang menangis di kuburan agar bertakwa kepada Allah dan bersabar. Namun (karena tidak tahu siapa yang menegurnya) wanita tersebut justeru menolak nasehat Rasulullah saw dengan alasan bahwa beliau tidak mendapatkan musibah seperti musibah yang menimpa dirinya… (HR. Bukhari)
Dalam riwayat ini Rasulullah saw hanya menegur sikap wanita tersebtu yang keliru saat berziarah kubur. Tapi beliau tidak menegur dia sebagai wanita yang berziarah kubur. Ini dipahami sebagai taqrir (persetujuan) Rasulullah saw bagi wanita untuk berziarah kubur.
Diriwayatkan dari Ibnu Abi Mulaikah, bahwa suatu hari didapatinya Aisyah baru datang dari arah pekuburan. Maka aku katakan kepadanya, “Wahai Ummul Mukminin, dari mana engkau datang?” Dia berkata, “Dari kuburan saudaraku, Abdurrahman bin Abu Bakar.” Maka aku berkata kepadanya, “Bukankah Rasulullah saw telah melarang ziarah kubur?” Dia berkata,
نَعَمْ كَانَ نَهَى ، ثُمَّ أَمَرَ بِزِيَارَتِهَا
“Ya, dahulunya beliau melarang, kemudian beliau memerintahkan untuk menziarahinya.” (HR. Baihaqi)
Terjadi diskusi yang cukup hangat di antara para ulama untuk mempertahankan pendapat masing-masing. Bagi pihak yang melarang mengatakan bahwa dalil larangan bersumber dari ucapan Rasulullah saw yang jelas dan tegas, bahkan menggunakan kata ‘laknat’. Sedangkan dalil-dalil yang digunakan oleh pihak yang membolehkan mereka anggap masih berupa ucapan atau tindakan yang dapat mengandung interpretasi (penafsiran) beragam. Maka dalam hal ini, kesimpulan larangan lebih kuat daripada membolehkan.
Sementara pihak yang membolehkan berpendapat dengan sejumlah kesimpulan;
- Hikmah berziarah kubur seperti mengingat kematian dan akhirat adalah sesuatu yang dibutuhkan laki-laki dan wanita, maka perintah Rasulullah saw untuk berziarah kubur semesetinya juga berlaku untuk laki-laki dan wanita.
- Disamping riwayat Aisyah yang bertanya tentang doa ziarah kubur, kemudian dia sendiri yang pulang dari ziarah kubur, serta Rasulullah saw yang menegur wanita yang menangis saat berziarah kubur, menunjukkan sebuah pengamalan dari pemahaman tentang bolehnya berziarah kubur bagi wanita.
- Adapun terhadap dalil yang dipakai oleh mereka yang melarang ziarah kubur bagi wanita dipahami sebagai batasan berziarah kubur bagi wanita. Yaitu bahwa hadits-hadits larangan itu berlaku apabila wanita yang berziarah kubur mengundang fitnah, misalnya dengan bersolek atau membuka aurat dll, atau dia melakukan perbuatan yang terlarang seperti membangkitkan kesedihan dan menangis tersedu-sedu, sebagaiman umumnya terjadi pada wanita. Atau juga dipahami bahwa larangan tersebut berlaku bagi wanita yang terlalu sering berziarah kubur.
- Riwayat-riwayat yang disimpulkan sebagai pembolehan ziarah kubur bagi wanita, di anggap sebagai rukhshah (keringanan) atas larangan yang sebelumnya Rasulullah saw berlakukan bagi kaum wanita.
- Ada juga yang mengkritisi hadits larangan tersebut sebagai hadits yang lemah. Al-Albany memasukkan hadits kedua tentang larangan wanita yang berziarah kubur di atas sebagai hadits lemah dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, no. 225.
Saya lebih memilih pendapat ulama yang pertengahan dalam masalah ini, yaitu bahwa ziarah kubur tidak terlarang bagi wanita, dengan syarat;
- Tidak menjadi sebab fitnah atau terkena fitnah.
- Tidak melakukan perbuatan-perbutan yang dilarang.
- Tidak terlalu sering.
Catatan:
Bagi saya, yang menarik bukan hanya kesimpulan hukumnya. Tapi bagaimana para ulama berupaya keras mengambil kesimpulan-kesimpulan hukum dari dalil-dalil yang ada dan kemudian mendiskusikannya secara ilmiah. Tidak tampak adanya kecaman terhadap pihak lain yang tidak sama terhadap pendapatnya selama pendapatnya didukung oleh dalil dan pandangan yang lurus. Bahkan dalam Mazhab Syafii, seperti dinyatakan oleh Imam Nawawi, para ulamanya berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi tiga pendapat, antara yang menganggapnya haram, makruh dan mubah.
Mempelajari perbedaan pendapat dan diskusi di antara para ulama dan bagaimana mereka mengambil kesimpulan dari nash-nash yang ada, akan sangat membantu kita untuk toleran terhadap berbagai perbedaan selama hal tersebut tidak terkait dengan masalah-masalah prinsip dan mendasar. Sehingga ada yang mengatakan bahwa seseorang tidak akan mendapatkan lezatnya kajian fiqih sebelum dia mengetahui perbedaan-perbedaan di antara mazhab. Wallahua’lam.
Bagi yang bisa berbahasa Arab, silahkan baca kutipan seorang ulama besar dalam bidang hadits, Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Qadir tentang ragam pendapat dalam masalah ziarah kubur bagi kaum wanita. Perhatikan bagaimana keluasan ilmunya, kelapangan dadanya dan bahkan pilihan kata-katanya dalam mengetengahkan perbedaan seperti ini.
Berikut kutipannya;
وَاخْتُلِفَ فِي النِّسَاء فَقِيلَ : دَخَلْنَ فِي عُمُوم الْإِذْن وَهُوَ قَوْل الْأَكْثَر ، وَمَحَلّه مَا إِذَا أُمِنَتْ الْفِتْنَة وَيُؤَيِّد الْجَوَاز حَدِيث الْبَاب ، وَمَوْضِع الدَّلَالَة مِنْهُ أَنَّهُ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُنْكِر عَلَى الْمَرْأَة قُعُودهَا عِنْد الْقَبْر ، وَتَقْرِيره حُجَّة . وَمِمَّنْ حَمَلَ الْإِذْن عَلَى عُمُومه لِلرِّجَالِ وَالنِّسَاء عَائِشَة فَرَوَى الْحَاكِم مِنْ طَرِيق اِبْن أَبِي مُلَيْكَة أَنَّهُ رَآهَا زَارَتْ قَبْر أَخِيهَا عَبْد الرَّحْمَن ” فَقِيلَ لَهَا : أَلَيْسَ قَدْ نَهَى النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ ؟ قَالَتْ نَعَمْ ، كَانَ نَهَى ثُمَّ أَمَرَ بِزِيَارَتِهَا ” وَقِيلَ الْإِذْن خَاصّ بِالرِّجَالِ وَلَا يَجُوز لِلنِّسَاءِ زِيَارَة الْقُبُور ، وَبِهِ جَزَمَ الشَّيْخ أَبُو إِسْحَاق فِي ” الْمُهَذَّب ” وَاسْتَدَلَّ لَهُ بِحَدِيثِ عَبْد اللَّه بْن عَمْرو الَّذِي تَقَدَّمَتْ الْإِشَارَة إِلَيْهِ فِي ” بَاب اِتِّبَاع النِّسَاء الْجَنَائِز ” وَبِحَدِيثِ ” لَعَنَ اللَّه زَوَّارَات الْقُبُور ” أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيّ وَصَحَّحَهُ مِنْ حَدِيث أَبِي هُرَيْرَة ، وَلَهُ شَاهِد مِنْ حَدِيث اِبْن عَبَّاس وَمِنْ حَدِيث حَسَّان بْن ثَابِت . وَاخْتَلَفَ مَنْ قَالَ بِالْكَرَاهَةِ فِي حَقّهنَّ هَلْ هِيَ كَرَاهَة تَحْرِيم أَوْ تَنْزِيه ؟ قَالَ الْقُرْطُبِيّ : هَذَا اللَّعْن إِنَّمَا هُوَ لِلْمُكْثِرَاتِ مِنْ الزِّيَارَة لِمَا تَقْتَضِيه الصِّفَة مِنْ الْمُبَالَغَة ، وَلَعَلَّ السَّبَب مَا يُفْضِي إِلَيْهِ ذَلِكَ مِنْ تَضْيِيع حَقّ الزَّوْج وَالتَّبَرُّج وَمَا يَنْشَأ مِنْهُنَّ مِنْ الصِّيَاح وَنَحْو ذَلِكَ ، فَقَدْ يُقَال : إِذَا أُمِنَ جَمِيع ذَلِكَ فَلَا مَانِع مِنْ الْإِذْن لِأَنَّ تَذَكُّر الْمَوْت يَحْتَاج إِلَيْهِ الرِّجَال وَالنِّسَاء .
Wallahua’lam…
Riyadh, 1433 H.