Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Konsultasi / Bolehkah Aqiqah dengan Selain Kambing?
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Bolehkah Aqiqah dengan Selain Kambing?

Para ulama fiqih berbeda pendapat, apakah selain kambing diperbolehkan untuk hewan aqiqah ataukah tidak?

Ibnul Mundzir mengemukakan: “Mereka berbeda pendapat tentang bolehnya beraqiqah dengan selain kambing. Kami meriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa ia mengaqiqahi anaknya dengan seekor unta.”

Kami meriwayatkan dari Abu Bakarah bahwa ia mengaqiqahi anaknya yaitu ‘Abdurrahman dengan seekor unta kemudian dagingnya disedekahkan kepada penduduk kota Bashrah.

Kemudian ia menuturkan sebuah riwayat dari al-Hasan, ia berkata: “Anas bin Malik radhiallhu ‘anhu mengaqiqahi anaknya dengan seekor unta.”

Lalu ia menyebutkan sebuah riwayat dari Yahya bin Yahya, ia berkata; Hasyim memberitakan kepada kami dari Uyainah bin ‘Abdurrahman, dari ayahnya, bahwasanya Abu Bakarah dikarunia seorang anak yang bernama ‘Abdurrahman, dan anak ini adalah anak pertama yang lahir di kota Bashrah, lalu Abu Bakarah menyembelih seekor unta dan memberikannya sebagai sedekah kepada penduduk kota Bashrah. Sebagian Sahabat mengingkari perbuatannya tersebut, mereka berkata: ‘Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk menyembelih dua ekor kambing bagi anak laki-laki dan satu ekor kambing bagi anak perempuan, tidak boleh melakukan aqiqah dengan selain kambing.'”

Kami meriwayatkan dari Yusuf bin Mahik bahwa ia ditemani Abu Malikah masuk ke rumah Hafshah binti ‘Abdurrahman bin Abu Bakar. Ketika itu, Mundzir bin az-Zubair dikaruniai anak laki-laki, maka aku (Yusuf bin Mahik) berkata kepadanya: “Akankah engkau menyembelih seekor unta?” Hafshah menjawab: “Ma’aadzallaah (aku berlindung kepada Allah), dahulu bibiku pernah berkata bahwa untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing sedangkan untuk anak perempuan satu ekor kambing.”

Sementara itu, Imam Malik berpendapat: “Dalam hal aqiqah, menyembelih domba lebih aku sukai daripada meyembelih sapi atau unta. Sedangkan dalam ibadah hadyu (dan kurban), menyembelih sapi atau unta lebih aku sukai daripada domba, dan menyembelih unta dalam hadyu (dan kurban) lebih aku sukai daripada sapi.”

Ibnul Mundzir mengemukakan: “Kemungkinan yang menjadi hujjah bagi mereka yang membolehkan menyembelih sapi atau unta dalam aqiqah yaitu sabda Nabi ﷺ: ‘Bersama kelahiran seorang terdapat syari’at aqiqah, maka alirkanlah darah (sembelih hewan) untuknya.’ Beliau tidak menyebutkan jenis darahnya, maka apa pun yang disembelih atas nama sang anak, menurut zhahir hadits ini, berarti sah-sah saja.'”

Selanjutnya Ibnul Mundzir berkata: “Seseorang boleh saja menentang pendapat di atas bahwa hadits tersebut bersifat umum (mujmal), sedang sabda Nabi ﷺ: ‘Untuk anak laki-laki (disembelihkan) dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.’ adalah hadits yang bersifat khusus (mufassar), dan menurut kaidah bahwa yang mufassar itu lebih utama untuk diamalkan dari yang mujmal.‘”

Sumber: Tuhfatul Mauduud bi Ahkaamil Mauluud oleh Ibnul Qayyim al-Jauziyyah, Judul dalam Bahasa Indonesia, Hanya Untukmu Anakku, Panduan Lengkap Pendidikan Anak Sejak Dalam Kandungan Hingga Dewasa, terbitan Pustaka Imam Syafi’i.

(Manhajuna/IAN)

(Visited 796 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

9 Istilah Ragam Makanan dalam Tradisi Arab Berdasarkan Momen Penyajian

Dalam tradisi Arab, untuk setiap momen atau acara terdapat beragam istilah yang berbeda bagi makanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *