Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Konsultasi / Bolehkah Memakan atau Menerima Sesuatu dari Seseorang yang Berpenghasilan Riba?
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Bolehkah Memakan atau Menerima Sesuatu dari Seseorang yang Berpenghasilan Riba?

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.

Maaf ustadz, saya mau bertanya, saya mempunyai saudara. Mereka bekerja riba, sekarang kami tidak tinggal satu rumah, namun kadang saya kerumah mereka, dan saya sering dikasih/ditawarkan makanan, bagaimana sikap saya ustadz? Apakah makan karena menghargai ataukah jangan makan? Tapi kalau tidak makan takut diomelin. Mohon penjelasannya ustadz.

 

Jawaban oleh Ustadz Imam Riadi Lc., (*):

Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh.

Boleh memakan makanan yang diberikan oleh saudara ataupun orang lain yang berpenghasilan dari riba. Sebab harta yang diperoleh dari pekerjaan yang diharamkan (misalnya: praktik riba) maka harta tersebut haram bagi orang yang bekerja dengan cara riba tersebut, sedangkan orang yang memperolehnya dengan cara halal (misalnya: berupa hadiah yang diberikan) maka tidak mengapa.

Sebagaimana kaidah yang berbunyi:

مَا حُرِّمَ لِكَسْبِهِ فَهُوَ حَرَامٌ عَلَى الكَاسِبِ فَقَطْ دُوْنَ مَنْ أَخَذَهُ مِنْهُ بِطَرِيْقٍ مُبَاحٍ

Apa yang diharamkan karena sebab cara mendapatkannya maka haram bagi yang melakukan pekerjaan haram tersebut saja, tidak bagi orang yang mendapatkannya dengan cara yang mubah/dibolehkan.

Sebab Rasulullah SAW menerima dan memakan hadiah yang diberikan oleh orang-orang yahudi, padahal mereka biasa mempraktekkan riba sebagaimana yang ditegaskan oleh Allah SWT:

فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا .  وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) Dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih”. (Q.S. An Nisa: 160-161).

Demikianlah kurang lebih jawaban Allamah Syaikh Muhammad bn Shalih Al Utsaimin saat ditanya dengan pertanyaan serupa. Allahu A’lam bishawab.

(Manhajuna/IAN)

Ustadz Imam Riadi, Lc.

Ustadz Imam Riadi, Lc. merupakan Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Syari’ah Jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh di King Saud University (KSU), Riyadh. Beliau juga aktif mengisi pengajian komunitas masyarakat Indonesia di Riyadh, salah satunya di kantor Dakwah Sulay.
(Visited 278 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Percikan Hikmah Nablusi

Oleh: Prof. Dr. Syeikh Muhammad Ratib Nablusi (حفظه الله) Alih Bahasa: Dr. Ahmad Asri Lubis, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *