Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Konsultasi / Gaji istri & bekerja untuk non-muslim
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Gaji istri & bekerja untuk non-muslim

syukron jazakallah atas blognya,.. perkenalkan ana sobri ustad,..
ada beberapa pertanyaan masyalah syariah,. mungkin ada beberapa yang melenceng dari topik,.. tapi harapannya dijawab,..
1. ustad,. Suami wajib memberi nafkah anak dan istri,.. apa hukumnya kalo suami ternyata memakan uang penghasilan istri,..
2. ustad,.kita bekerjaa dilingkungan yang heterogen sekali,.. multi agama ada disana,. namun pemiliknya orang islam,.. meskipun seperti itu orang non muslim lebih banyak ketimbang muslim,. apa hukumnya kita bekrja disana ustad??
3. ana pernah mendapat tausyiah dari seorang ustad,. mengajari ilmu pengetahuan kepada orang yang tidak taat kepada Allah haram,
benarkah ustad?? haram mengajar anak2 non muslim??

syukron ustad.

dijawab oleh Ustadz Dr. Urwatul Wusqo

1. Hubungan antara suami istri adalah hubungan kasih sayang mawaddah dan rahmah. Tidak ada salahnya sang suami memakan hasil pendapatan istrinya. Akan tetapi yang mesti ditanamkan dalam diri seorang suami adalah perasaan bahwa dia menjadi kepala rumah tangga yang baik bagi keluarganya. Sebagaimana Nabi Muhammad s.a.w. juga mempergunakan harta Khadijah r.a. untuk keluarga dan kemasalahatan dakwah Islam .

2. Tidak ada larangan kita bekerja bersama orang non muslim, apatah lagi pemiliknya orang Muslim. Hatta kalau pemiliknya orang non muslim sendiri pun tidak ada masalah, selagi kita tidak dilarang mengimplementasikan nilai-nilai Islam dan barang yang dijual bukanlah yang haram.

3. Tidak ada larangan mengajar orang non muslim akhi, mudah-mudahan mereka mendapat hidayah dari apa yang kita ajarkan. Suatu hal yang menjadi kata kunci dari pertanyaan di atas adalah Islam merupakan agama yang menjadi rahmatan lil alamin.

wallahu a’lam
‘afwan

(Visited 626 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Zakat Fitrah Dengan uang

Assalaamu’alaikum wr wb, Asaatidz yang dirohmati Allah. Saya membaca fatwa dari beberapa Ulama yang menyatakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *