Assalamu alaikum.
Pak ustadz..bagaimana menurut islam wanita yang telah bersuami, memberi hadiah berupa barang walau dari gajinya sendiri yang didahului dengan saling kirim pesan singkat dan telepon yang dapat dikatakan aktif …tanpa sepengetahuan suami dari wanita tersebut…terima kasih dan wassalamualaikum
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Sebenarnya saling memberi hadiah dan menjaga silaturahim merupakan perbuatan yang mulia bila dilakukan dengan tujuan dan cara yang benar. Namun jika niat dan caranya tidak benar, alih-alih mendatangkan pahala, malah mendatangkan dosa.
Terkait interaksi dan komunikasi dengan lawan jenis yang bukan mahram Islam telah menetapkan beberapa adab dan kaidah yang tak boleh dilanggar. Misalnya:
Pertama, seorang laki-laki tidak boleh melihat wanita asing dengan sengaja dan terus-menerus, apalagi auratnya, apalagi disertai dengan syahwat. Demikian pula sebaliknya. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nur: 30-31 yang berisi arahan baik kepada laki-laki maupun wanita untuk menundukkan pandangan. Rasulullah saw juga bersabda bahwa mata bisa berzina. Yaitu dengan melihat yang bukan mahram dengan pandangan syahwat.
Kedua, seorang laki-laki tidak boleh bertemu dan berbicara dengan wanita asing yang bukan mahramnya, juga sebaliknya seorang wanita tidak boleh berbicara dengan laki-laki asing kecuali disertai mahram.
Ketiga, komunikasi tersebut dilakukan karena ada satu kebutuhan mendesak.
Allah befirman, “apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka, mintalah dari balik tabir.” (QS. Al-Ahzab: 53). Ayat ini menegaskan bahwa percakapan dengan wanita asing boleh dilakukan jika memang ada kebutuhan dan itupun harus dilakukan dengan cara yang benar.
Al-Khadimi dalam kitab Bariqah Mahmudiyyah menyebutkan bahwa percakapan dengan wanita asing (yang bukan mahram) tidak boleh jika tanpa keperluan. Karena hal itu akan mengundang fitnah. Termasuk di dalamnya percakapan lewat internet atau yang lain. Sebab, tidak boleh laki-laki bercakap-cakap dengan wanita (yang bukan mahram) atau wanita dengan laki-laki kecuali jika ada kebutuhan dan itupun harus dalam koridor adab yang ditetapkan syariat.
Dalam hal ini percakapan antar laki-laki dan wanita asing dalam bentuk telepon, chat atau sms, ia sangat dekat dengan khalwat yang dilarang agama. Nabi saw bersabda, “Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.”
Dikatakan dekat dengan khalwat karena percakapan semacam itu bersifat rahasia antar mereka serta menjadi jalan bagi pembicaraan yang menjurus kepada syahwat dan zina, yang pada akhirnya berakibat pada keretakan dalam rumah tangga.
Atas dasar tersebut, komunikasi semacam itu harus segera dihentikan. Anda harus mengingatkan dan memberikan nasihat kepada isteri Anda agar menjauhi hubungan dan kontak tidak perlu dengan lawan jenis yang bukan mahram. Tentu dengan cara yang bijak dan tepat disertai doa, perhatian, dan curahan kasih sayang Anda sebagai suami kepadanya.
Semoga Allah memberikan petunjuk dan kebahagiaan kepada keluarga Anda. Amin. Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr. wb.
Sumber: Pusat konsyltasi Syariah