Assalamu’alaikum. Apabila stok baju jualan ada yang cacat, lalu diperbaiki di tukang jahit, apakah boleh dijual dengan status baju baru? Lalu jika stok baju terkena kotoran, lalu dicuci bagian yang kotor tersebut apakah tetap boleh dijual dengan status baru juga. Syukron.
Jawaban oleh Ustadz Muhammad Nur Khozin Lc., M.H.I (*):
وعليكم السلام ورحمة الله
Ada satu kaidah fiqh berbunyi ” العادة محكمة“, maksudnya kebiasaan masyarakat menjadi landasan dalam memutuskan sebagian perkara agama.
Dalam kasus ini, jika masyarakat menganggap barang yang diperbaiki tadi termasuk “tidak baru” maka menjualnya dengan label baru termasuk penipuan yang disebut oleh Baginda Rosul SAW “Barang siapa menipu kami maka ia bukan bagian dari kami (HR. Muslim dari Abu Huroiroh). Namun, jika masyarakat menganggap barang tersebut baru in sya Alloh tidak masalah disebut baru..
والله أعلم
(Manhajuna/IAN)